Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor SPT Tahunan? Ini yang Perlu Dilakukan

Kompas.com - 10/03/2022, 12:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing

- Jika memerlukan bantuan, hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.

Baca juga: Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tidak Didenda Rp 100.000

Jika SPT Lebih Bayar

Jika SPT kamu berstatus lebih bayar, artinya ada kelebihan pembayaran pajak yang berhak kamu terima kembali. Syaratnya, kamu harus mengirim dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah dalam format PDF.

Selain itu, kamu perlu menyiapkan SPT dan dokumen pendukung, yakni bukti potong pajak. Pastikan pula seluruh penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain dalam pembuatan SPT diisi dengan benar dan lengkap.

Setelah dokumen dikirim, DJP akan memeriksa. Adapun mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP.

Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Segini Besarannya

Melalui mekanisme pemeriksaan ini, setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.

Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.

Melalui hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Lalu, DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

Jika terdapat sisa lebih bayar, lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak). SKPKPP ini diterbitkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.

Baca juga: Mau Lapor SPT Tahunan? Simak Dulu Bedanya Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com