JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan digital masih marak terjadi. Biasanya, penipuan digital ini berbentuk phishing yang memanfaatkan kelemahan korbannya untuk meretas akun perbankan digital.
Tentu saja, ini adalah salah satu bentuk cyber crime yang bertujuan untuk mendapat informasi untuk mengakses akun bank seseorang dan mengambil seluruh uang yang ada di akun bank tersebut.
Teranyar, masih ada korban yang mengalami penipuan serupa hingga rugi Rp 99 juta. Penipu memanfaatkan kelemahan korban dan mengaku sebagai customer care palsu bank tertentu. Penipu pun meminta korbannya mengisi link untuk mendapat nomor kartu ATM, kode OTP, maupun data-data lainnya.
Baca juga: Viral di Medsos, Pembeli Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah di Diler Honda, Ini Kata Manajemen
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tindakan penipuan tersebut. Salah satu cara mencegahnya dengan tidak memberikan data perbankan, mulai dari PIN ATM, CVV kartu kredit, kode OTP, dan lain-lain.
"Pastikan pula mengkontak kanal resmi dari PUJK untuk mengkonfirmasi atau mendapatkan informasi produk/layanan," kata Sekar kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
1. Kunjungi situs resmi
Adapun agar terhindar dari praktik penipuan ini, jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS atau email tidak dikenal, sekalipun mereka mengaku sebagai customer care bank. Pastikan pula hanya mengunjungi situs yang resmi dari bank atau lembaga keuangan.
Tak hanya itu, jangan menggunakan akses wifi untuk transaksi keuangan. Aktifkan pengaman tambahan seperti two-factor authentication yang telah disediakan oleh platform yang kamu gunakan.
"Meningkatkan literasi keuangan dipadu dengan literasi digital merupakan modal proteksi utama konsumen agar terhindar dari risiko kejahatan keuangan secara digital," ucap Sekar.
Baca juga: Marak Penipuan Customer Care Gadungan di Medsos, YLKI: Konsumen Perlu Lebih Hati-hati
2. Kenali bentuk penipuan
Langkah yang tak kalah penting adalah kenali macam-macam bentuk phishing. Penipu yang memanfaatkan email biasanya membuat replika email yang terlihat sah dari sebuah institusi resmi yang dapat dikirim langsung kepada seseorang secara masif.
Sementara penipuan melalui SMS biasanya dilengkapi dengan link website yang tidak jelas asal-muasalnya. Adapun penipuan melalui telepon biasanya dilakukan dengan mengaku sebagai instansi tertentu dan meminta data pribadi secara langsung.
" Pengelabuan dengan membuat akun palsu atau mengaku sebagai lembaga yang resmi merupakan salah satu contoh phising. OJK senantiasa mengingatkan masyarakat untuk memastikan hanya menggunakan akun lembaga keuangan yang resmi," ucap Direktur Humas OJK, Darmansyah.
Baca juga: Marak Kasus Penipuan Customer Care Palsu di Medsos, Ini Tanggapan Flip
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.