Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali? Ini Kata Kabareskrim

Kompas.com - 10/03/2022, 16:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong berkedok trading binary option masuk babak baru. Setelah memiskinkan afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini polisi mengejar afiliator Quotex, Doni Salmanan

Korban investasi bodong yang melapor ke pihak kepolisian pun terus bertambah. Dari kasus Binomo, sudah ada 14 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.

Baca juga: Sepak Terjang Doni Salmanan yang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Akibat Investasi Bodong

Lantas, apakah uang korban investasi bodong yang terjerat iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali. Namun dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.

Baca juga: Apa Itu Binary Option? yang Membuat Crazy Rich Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi: para korban agar bentuk paguyuban, jangan urus sendiri-sendiri...

Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Polisi Sita Aset Indra Kenz, Ada Mobil Mewah Tesla, Ferrari, hingga Roll-Royce

Setelah menginventarisir, para korban harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan. Tujuannya agar uang sitaan yang diamankan dari kantong Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.

"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," beber dia.

Baca juga: Tips agar Tidak Mudah Terjerat Investasi Bodong yang Diiklankan Influencer di Medsos

 

Pakar hukum: bisa dikembalikan, asal...

Bisa kembalinya uang kepada para korban juga sempat disinggung oleh Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.

Dia bilang, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Belajar dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Ini Cara Hindari Iming-iming Cuan Instan Investasi Bodong

Yenti juga berharap putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Owner Viral Blast Akui Tipu Member, Satgas Waspada Investasi Desak Korban Kumpulkan Bukti, Cepat Lapor Polisi

"Main-main" binary option, Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara

Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.Instagram @indrakenz Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.
Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.

Dalam penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi Bonomo, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com