Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Pemda Boleh Terbitkan Surat Utang, tapi Hati-hati Bangkrut...

Kompas.com - 10/03/2022, 18:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kini pemerintah daerah (pemda) bisa saja menerbitkan surat utang untuk mendorong pembangunan daerah. Namun, hal itu perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak malah membuat bangkrut.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonsasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemda kini bisa melakukan pembiayaan utang dengan penerbitan surat berharga syariah alias sukuk, dari semula hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Denda Pelanggar DMO Batu Bara, Simak Poin Pentingnya

Alasan kehati-hatian dalam penerbitan surat utang pemda

Sri Mulyani mengatakan, prinsip kehati-hatian diperlukan dalam pengelolaan utang agar hasilnya produktif.

Lantaran, kata dia, sudah pernah terjadi di beberapa negara, pemdanya melakukan penerbitan utang namun tidak dilakukan dengan hati-hati sehingga mengalami kebangkrutan.

"Masalah pembiayaan utang daerah, karena daerah merupakan entitas yang relatif otonom seharusnya daerah bisa dan mampu untuk mengelola utangnya," ujar Sri Mulyani dalam Sosisalisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

"Namun, kita tahu di dunia ini ada negara negara yang pernah alami kesulitan sangat serius, karena pemdanya melakukan utang yang enggak terkontrol sehingga sebabkan kebangkrutan daerah-daerah tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Kemenkeu: Dua Pemerintah Provinsi Bakal Terbitkan Obligasi Daerah

Jika pemda bangkrut, pemerintah pusat turun tangan

Menurut Bendahara Negara itu, dalam kondisi pemda mengalami kebangkrutan pada akhirnya pemerintah pusat harus turun tangan dan mengambil alih untuk menanganinya. Ia mengatakan, hal tersebut yang perlu dihindari oleh pemda.

Sri Mulyani menilai, penerbitan utang oleh pemda pada dasarnya merupakan hal yang baik untuk mendorong pembangunan, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.

Oleh karena itu, ia menekankan agar pembiayan utang daerah tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal.

"Kami enggak inginkan ini terjadi (pemda bangkrut). Namun, pemda memang harus mampu menggunakan instrumen pembiayaan ini, saya rasa ini adalah sebuah inisiatif yang baik," ungkapnya.

Baca juga: Pemberlakuan UU HKPD Dinilai Bisa Membuat Daerah Perkotaan Semakin Macet

Adapun dalam UU HKPD diatur persyaratan dalam pembiayan utang, di antaranya harus mendapatkan pesetujuan dari DPRD dalam pembahasan RAPBD. Selain itu, pengendalian defisit dan pembiayaan utang pemda akan diawasi Menteri Keuangan.

Tak hanya itu, pembiayaan dapat melebihi sisa masa jabatan kepala daerah, namun setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas. Serta, pemda dilarang mendapat pembiayaan langsung dari luar negeri.

Mantan Direktuur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, memberikan kewenangan dan perluasan instrumen pembiayaan utang kepada pemda memang ada konsekuensinya.

Jika dikelola oleh pemimpin yang tepat maka hasilnya akan baik, sebaliknya jika dikelola oleh pihak yang salah. Oleh sebab itu, ini menjadi tantangan untuk dilakukan penguatan pada pemda agar melakukan pengelolalan uang dengan baik.

"Konsekuensinya, kalau di tangan yang bagus kewenangan ini bisa menjadi baik, tapi kalau di tangan tidak bagus maka menjadi malapetakan. Tantangan inilah yang harus terus diseimbangkan. Maka penguatan pemda dalam mengelola keuangan daerahnya menjadi sangat penting," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com