Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Jangan Mentang-mentang Ada Program JKP, Perusahaan Mudah PHK Karyawan...

Kompas.com - 10/03/2022, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, dia mengingatkan kepada pemberi kerja, dengan adanya program JKP tersebut, agar tidak semena-mena melakukan PHK terhadap buruh atau pekerjanya.

"Jangan mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian mudah melakukan PHK. Saya berharap sekali PHK adalah pilihan terakhir," ujar Menaker Ida secara virtual dalam dialog interaktir terhadap penerima manfaat program JKP, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Menaker: Klaim JHT untuk Karyawan Kena PHK dan Resign Pakai Permenaker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia Pensiun

Menurut Ida, program JKP tidak menggugurkan kewajiban para pengusaha untuk memberikan uang pesangon kepada pekerja yang ter-PHK.

"JKP bukan merupakan pengganti pesangon. Perusahaan tetap harus memberikan pesangon," ucap Ida.

Selain itu, program JKP ini kata dia, tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh. Lantaran dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.

Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Baca juga: Cara Klaim JKP Jika Kena PHK dan Hitungan Besaran Dana yang Didapat

Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Saya mengerti, teman-teman (tenaga kerja) tidak menerima kondisi ini," kata dia.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kriteria yang dapat mengikuti program JKP di antaranya WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP), dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com