Ia pun menyebutkan, sumber pendanaan iuran JKP berasal dari pemerintah yang dibayarkan sebesar 0,22 persen dari upah per bulan dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan). Dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta setiap bulan.
JKP merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP, dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.