JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mendukung penindakan tegas terhadap pelaku penyelewengan distribusi pupuk di wilayah operasional perusahaan.
PKT menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam pengamanan distribusi pupuk subsidi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kerja sama yang terjalin hari ini bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi kelanjutan dari komitmen PKT dalam upaya pencegahan dan pengawasan distribusi pupuk subsidi," ujar Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
"Kami berharap, lewat sinergi dan kolaborasi ini, pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan di wilayah Sulawesi Selatan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk," sambungnya.
Baca juga: Laba Bank DKI Tumbuh 25,27 Persen Sepanjang 2021
Lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan dalam Nota Kesepahaman tersebut meliputi pengawasan serta pengamanan pelaksanaan penyaluran pupuk PKT, koordinasi tugas dan fungsi antar instansi, juga sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk.
Secara keseluruhan, alokasi nasional untuk pupuk bersubsidi masing-masing jenis sebesar Urea 4.232.704 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton, NPK 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus 11.469 ton, Organik granul 1.038.763 ton, dan Organik Cair 1.870.380 liter.
Sementara itu, wilayah Sulawesi Selatan memperoleh alokasi Urea subsidi sebesar 335.643 ton dan NPK Formula Khusus sebesar 2.466 ton pada 2022.
"Kami mengapresiasi sinergi yang baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas upaya kolaboratif ini. Ke depannya, kami berharap bahwa langkah ini dapat terus berjalan dengan kemitraan serupa bersama seluruh instansi penegak hukum di berbagai daerah, guna memberantas praktik mafia pupuk," ucap dia.
Baca juga: Sudah 5,4 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan, Masih Jauh dari Target
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytriyanto mengatakan, akan mendukung program pemerintah dalam rangka pengamanan dan pengawalan penyaluran distribusi pupuk.
Menurut Raden pengamanan dan pengawalan penyaluran distribusi pupuk selaras dengan perintah dari Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia pupuk termasuk pupuk subsidi.
"Dalam pelaksanaannya, kami juga bekerja sama dengan instansi-instansi terkait, sehingga diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi yang antar instansi sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan di proses penyaluran pupuk khususnya pupuk subsidi," kata dia.
Baca juga: MRT Jakarta Ubah Jam Operasional Mulai Besok, Ini Jadwalnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.