JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara pada hari ini (10/3/2022).
Pelantikan ini menandai babak baru penyelenggaraan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dilaksanakan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: IKN Pindah, Aset Negara di Jakarta Senilai Rp 300 Triliun Akan Disewakan
"Selamat bertugas bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang telah dilantik. Sebagai pelaksana kajian IKN hingga penyusun rencana induk Ibu Kota Negara, Kementerian PPN/Bappenas akan mendukung, membantu, bergotong-royong bersama Otorita Ibu Kota Nusantara untuk membangun IKN," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melalui siaran persnya, Kamis.
Baca juga: Bertemu Putra Mahkota Arab Saudi, Luhut Paparkan IKN Nusantara hingga Energi Baru Terbarukan
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 202 Tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menjabat selama 5 tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Otorita Ibu Kota Nusantara akan memiliki wewenang khusus, antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan IKN, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Baca juga: ASN yang Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan Sesuai Indeks Harga Daerah