Pada jenis ini, riba adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaan.
Contoh yad riba adalah ketika seorang membeli mobil secara tunai dihargai sebesar Rp 100 juta, namun saat seorang memutuskan membelinya secara kredit harganya menjadi Rp 120 juta.
Dalam nasi'ah, riba adalah kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya.
Contoh nasi'ah riba adalah seorang meminjamkan emas batangan kepada temannya, namun dia meminta dikembalikan dengan uang tunai setahun mendatang. Namun karena harga emas naik di masa depan, sang teman harus membayar dengan nilai lebih tinggi.
Pada jenis qardh, riba adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang.
Contoh qard riba adalah ketika bank memberikan pinjaman sebesar Rp 100 juta, kemudian nasabah atau debitur harus mengembalikannya dengan bunga 12 persen dalam tempo angsuran 24 tahun.
Dalam jahiliyah, riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.
Dengan dalil yang disebutkan di atas maupun pendapat para ulama, hukum riba adalah haram. Riba adalah transaksi yang terlarang dalam Islam. Jadi sudah paham apa itu riba?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.