Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, akan menelusuri aliran dana investasi ilegal hingga ke teritori suaka pajak, seperti British Virgin Island, yang merupakan yurisdiksi bebas pajak di kawasan Karibia.
Wilayah itu terkenal memiliki aturan yang lemah terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena bukan bagian dari Financial Action Task Force (FATF). Untuk menelisik aliran dana hingga ke luar negeri, PPATK bekerja sama dengan 5 Financial Intelligence Units (FIU).
"PPATK sudah kerja sama dengan 5 FIU di luar negeri termasuk di Karibia dan British Virgin Island," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavadana, di kesempatan yang sama.
Menelusuri aliran dana hingga ke Karibia juga didasari oleh lokasi perusahaan Binomo yang tidak jelas asal-usulnya. Ada yang menyebut, lokasi perusahaan Binomo berada di ST Vincent and the Grenadines, negara di Kepulauan Karibia.
Terlebih PPATK memiliki dugaan para pelaku menyembunyikan dana di wilayah tersebut. Wilayah ini memang menjadi langganan pelaku kejahatan untuk mendirikan perusahaan cangkang dan melakukan praktek pencucian uang.
Nantinya dari hasil penelusuran, PPATK akan menyerahkan kepada Polri untuk menjadi bahan penyidikan.
"Itu yang terkait aliran dana dan dugaan bahwa mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan terkait hasil tindak pidana di negara tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Polri akhirnya menangkap Indra Kenz dan Doni Salmanan. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Seluruh asetnya pun, baik berupa rumah, mobil mewah, dan koleksi harta miliknya disita.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.