Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Harapan Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Dikembalikan, Aliran Dana Ditelusuri Sampai Karibia

Kompas.com - 11/03/2022, 05:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban investasi bodong berkedok trading binary option yang ditawarkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa bernapas lebih lega. Pasalnya, ada kemungkinan uang trading kembali kepada korban.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).

Namun, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar uang kembali. Agus menyampaikan, para korban trading Binomo dan Quotex perlu bergabung membuat paguyuban untuk memudahkan pengembalian dana.

Baca juga: Belajar dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Ini Cara Hindari Iming-iming Cuan Instan Investasi Bodong

Korban disarankan membentuk paguyuban

Nantinya, paguyuban yang dibentuk harus menunjuk kuasa hukum dan mulai menginventarisir besaran investasi di dua platform trading ilegal tersebut. Paguyuban sendiri dibuat agar inventarisasi tidak tercecer.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto.

Baca juga: Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali? Ini Kata Kabareskrim

Paguyuban diharapkan mampu menjalin kerja sama antar korban, mengingat jumlah korban investasi bodong yang melapor kerugian ke kepolisian terus bertambah. Saat ini saja, sudah ada 14 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.

Setelah menginventarisir besaran investasi, korban iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan ini perlu mengajukan permohonan pengembalian dana ke pengadilan.

Baca juga: Tips agar Tidak Mudah Terjerat Investasi Bodong yang Diiklankan Influencer di Medsos

Putusan pengadilan jadi penentu

Namun, para korban harus bersabar. Pasalnya, pengembalian dana bisa dilakukan jika putusan pengadilan menetapkan mengembalikan dana kepada pihak yang berhak.

Oleh karena itu, paguyuban dibentuk agar dana sitaan dari kantong para afiliator trading itu tidak menjadi sitaan untuk negara.

"Nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," beber dia.

Baca juga: Apa Itu Binary Option? yang Membuat Crazy Rich Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Pakar hukum: jangan sampai uang korban raib, disita negara seperti kasus First Travel

Bisa kembalinya uang kepada para korban juga disebut oleh Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.

Dia bilang, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yenti juga berharap putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.

Dia tidak ingin kasusnya seperti First Travel, yang memutuskan dana disita negara.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Nelangsanya Korban Umrah First Travel, Uang Hasil Lelang Aset Diambil Negara

 

Kejar aliran dana Binomo sampai Karibia

Indra Kenzinstagram.com/indrakenz Indra Kenz
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, akan menelusuri aliran dana investasi ilegal hingga ke teritori suaka pajak, seperti British Virgin Island, yang merupakan yurisdiksi bebas pajak di kawasan Karibia.

Wilayah itu terkenal memiliki aturan yang lemah terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena bukan bagian dari Financial Action Task Force (FATF). Untuk menelisik aliran dana hingga ke luar negeri, PPATK bekerja sama dengan 5 Financial Intelligence Units (FIU).

"PPATK sudah kerja sama dengan 5 FIU di luar negeri termasuk di Karibia dan British Virgin Island," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavadana, di kesempatan yang sama.

Menelusuri aliran dana hingga ke Karibia juga didasari oleh lokasi perusahaan Binomo yang tidak jelas asal-usulnya. Ada yang menyebut, lokasi perusahaan Binomo berada di ST Vincent and the Grenadines, negara di Kepulauan Karibia.

Terlebih PPATK memiliki dugaan para pelaku menyembunyikan dana di wilayah tersebut. Wilayah ini memang menjadi langganan pelaku kejahatan untuk mendirikan perusahaan cangkang dan melakukan praktek pencucian uang.

Nantinya dari hasil penelusuran, PPATK akan menyerahkan kepada Polri untuk menjadi bahan penyidikan.

"Itu yang terkait aliran dana dan dugaan bahwa mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan terkait hasil tindak pidana di negara tersebut," ucapnya. 

Indra Kenz dan Doni Salmanan jadi tersangka, terancam penjara 20 tahun

Sementara itu, Polri akhirnya menangkap Indra Kenz dan Doni Salmanan. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Seluruh asetnya pun, baik berupa rumah, mobil mewah, dan koleksi harta miliknya disita.

Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com