Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang Tidak Wajib Lapor SPT

Kompas.com - 11/03/2022, 08:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar kriteria Wajib Pajak Non-Efektif adalah salah satu topik yang kerap dicari pembaca, termasuk yang memuat tentang surat pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif.

Terlebih, saat ini sedang memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi Wajib Pajak pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tak ayal, sejumlah pertanyaan terkait hal ini kerap bermunculan. Apakah NPWP non-efektif harus lapor SPT? Apakah Wajib Pajak Non-Efektif wajib lapor SPT tahunan? Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat.

Baca juga: Lupa EFIN Pajak untuk Login DJP Online? Ini 4 Solusi Cek EFIN Online

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut, termasuk dengan menyajikan informasi mengenai cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak.

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?

Dikutip dari DJP, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki NPWP.

Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka:

  • Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT.
  • Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah Wajib Pajak Non-Efektif wajib lapor SPT tahunan. Jawabannya, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak harus menyampaikan pelaporan SPT tahunan.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id

Ketentuan teknis terkait hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif

Berdasarkan aturan tersebut, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Dengan demikian, Wajib Pajak yang statusnya menganggur dan tidak memiliki penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Begitu pun dengan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.

Cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria.

Termasuk Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria, yakni Dokumen Elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor SPT Tahunan? Ini yang Perlu Dilakukan

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik (cara mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif Online) dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:

  • Aplikasi Registrasi;
  • contact center, dan/ atau
  • saluran tertentu lainnya.

Adapun Wajib Pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com