Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Punya Investasi Saham hingga Obligasi? Simak Cara Lapornya di SPT Pajak

Kompas.com - 11/03/2022, 12:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

APAKAH Anda sudah lapor SPT? Jika belum, masih keburu. Batas pelaporan untuk SPT perorangan adalah 31 Maret 2022. Pelaporannya juga sudah praktis karena dapat dilakukan secara online melalui website pajak.

Untuk Anda yang karyawan, pelaporan SPT itu tidak sekedar bukti potong dari perusahaan dilampirkan, tetapi juga harta dan kewajiban yang dimiliki.

Saat ini, kepemilikan aset keuangan dan investasi seperti Tabungan, Deposito, Obligasi, Saham, Reksa Dana, P2P Lending, Equity Crowdfunding hingga yang spekulasi tinggi seperti Kripto dan NFT sudah umum. Bagaimana pelaporan pajaknya?

SPT Pajak terdiri dari 3 bagian, Penghasilan, Harta (Aset) dan Kewajiban. Kemudian penghasilan dibagi lagi jadi 3 bagian yaitu Penghasilan Tidak Final (kena pajak progresif), Penghasilan Final, dan Penghasilan Bukan Objek Pajak.

Baca juga: Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor SPT Tahunan? Ini yang Perlu Dilakukan

Data perpajakan sudah terintegrasi dengan banyak pihak. Mulai dari Badan Pertanahan, Kendaraan Bermotor, hingga Industri Jasa Keuangan. Jika ada kepemilikan atas aset dan tidak dilaporkan dalam SPT, pada saat dicocokkan berpotensi menjadi temuan pajak di masa mendatang.

Jika menjadi temuan, biasanya Wajib Pajak akan mendapat surat panggilan dari dirjen pajak untuk menjelaskan perihal harta tersebut. Opsinya bisa melakukan pembetulan SPT apabila harta tersebut memang bisa dibuktikan dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya. Atau jika tidak bisa, maka akan dianggap sebagai Penghasilan pada saat ditemukan dan dikenakan sanksi sebesar tarif pajak yang berlaku ditambah denda.

Tarif maksimal yang saat ini berlaku untuk wajib pajak perorangan adalah 35 persen apabila nilai penghasilan gabungan di atas Rp 5 miliar per tahun. Belum lagi dendanya. Apabila ingin lebih murah, bisa mengikuti Tax Amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela yang diselenggarakan hingga Juni 2022 ini.

Kemudian ketika anda melaporkan suatu aset, apalagi yang produktif seperti keuangan dan investasi di atas, tentu ada penghasilan. Tidak semua, namun sebagian besar dari aset di atas, penghasilannya bersifat final atau bukan objek pajak. Alias ketika dilaporkan, tidak membuat anda kurang bayar pajak. Kecuali untuk Aset Kripto dan NFT yang masih bersifat progresif.

Dengan melaporkan penghasilan tersebut, bisa juga dijadikan sebagai justifikasi, misalkan anda membeli aset di masa mendatang. Sumber dana berasal dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline

Tata cara untuk pelaporan aset keuangan dan investasi

1. Tabungan dan deposito

Untuk tabungan, nilai yang dilaporkan adalah nilai nominal pada akhir tahun. Untuk mengetahui nilai tabungan tepat pada akhir tahun memang agak sulit. Sebab buku tabungan biasanya tidak mencatat saldo per hari, hanya kalau ada transaksi saja.

Aplikasi perbankan juga terkadang sulit untuk backdate hingga data beberapa bulan ke belakang. Untuk itu, bisa menggunakan pendekatan kira-kira. Misalkan di November 2021, saldonya adalah Rp 2 juta, maka kalaupun ada biaya administrasi dan bunga, nilainya juga akan sekitar Rp 2 juta saja.

Untuk deposito, nilainya bisa menggunakan angka yang tertera pada sertifikat. Tahun perolehan dicatat sesuai dengan tanggal dimulainya sertifikat tersebut. Apabila deposito anda rollover, selama nilai sertifikat tidak berubah, maka bisa mencatat senilai sertifikat. Jika berubah, maka bisa menyesuaikan dengan menggunakan angka pada Akhir 2021.

Sebagai referensi kode harta di SPT Pajak adalah
011 : Uang Tunai
012 : Tabungan
013 : Giro
014 : Deposito
015 : Setara Kas lain

Bunga dari tabungan dan deposito dikenakan pajak final 20 persen. Nilai yang diperoleh juga sudah dipotong. Sebagai contoh, apabila anda menerima bunga deposito Rp 8 juta, angka ini sudah termasuk potongan pajak 20 persen.

Nilai totalnya adalah Rp 8 juta dibagi 0,8 = Rp 10 juta. Nilai Rp 10 juta dilaporkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak / Penghasilan Bruto, sementara 20% x Rp 10 juta = Rp 2 juta dilaporkan sebagai Pph Terutang di bagian Penghasilan Kena Pajak Final.

Namanya memang terutang, namun tidak menjadi hutang lagi karena sudah dibayarkan oleh pihak perbankan. Anda juga tidak perlu meminta bukti potong pajak ke perbankan.

2. Saham perusahaan terbuka

Umumnya perusahaan sekuritas sudah memiliki sistem yang memudahkan pelaporan pajak. Jika belum tersedia di aplikasi atau website, bisa meminta ke customer service atau broker yang melayani.

Data terkait investasi di saham perusahaan terbuka yang perlu disiapkan terkait pelaporan pajak adalah Saldo Nilai Buku, Modal, atau ada juga yang menyebut Book Value per 31 Desember 2021 dan rekap transaksi penjualan selama 2021. Jangan lupa juga, data dividen saham yang diperoleh selama 2021 lengkap dengan Payment Date.

Pelaporan Saham perusahaan tbk menggunakan kode harta 031. Apabila bukan perusahaan tbk (PT, CV, atau Equity Crowd Funding) menggunakan kode harga 032.

Nilai yang dilaporkan adalah Modal. Banyak masyarakat masih menggunakan Nilai Pasar. Pendekatan ini kurang tepat, karena SPT pajak fokus pada berapa jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut alias harga perolehan. Urusan harga pasar mau naik atau turun, itu perkara lain.

Misalkan dari laporan broker didapatkan informasi, nilai gabungan dari kepemilikan beberapa saham adalah Modal Rp 100 juta dan nilai pasar Rp 150 juta, maka yang dilaporkan adalah tetap Rp 100 juta saja.

Atas investasi di saham, biasanya ada aktivitas jual beli dan penerimaan pembagian dividen. Misalkan seorang investor melakukan jual beli dengan rincian sebagai berikut:
Modal Rp 100 juta
Januari Beli Rp 100 juta
Februari Jual Rp 120 juta
Maret Beli Rp 120 juta
April Jual Rp 100 juta
Mei Beli Rp 100 juta
Dan nilai pada akhir tahun adalah modal Rp 100 juta nilai pasar Rp 115 juta.

Maka transaksi penjualannya dijumlahkan. Februari Rp 120 juta + April Rp 100 juta = Rp 220 juta, dilaporkan dalam Penghasilan Kena Pajak Final sebagai Penghasilan Bruto. Kemudian nilai Pph terutangnya adalah 0,1% x Rp 220 juta = Rp 220.000.

Nilai 0,1 persen ini sudah termasuk dalam biaya jual sehingga tidak perlu dibayarkan lagi.

Untuk investor yang senang melakukan transaksi aktif atau scalping harian, bisa jadi modalnya Rp 100 juta tapi nilai transaksinya miliaran. Hal ini tidak menjadi masalah. Untung atau rugi dari transaksi juga tidak menjadi objek pajak, karena yang dikenakan hanya atas transaksi penjualan yang sudah masuk dalam biaya penjualan.

Atas dividen yang diterima, dulunya dikenakan pajak final 10 persen. Namun dengan berlakunya UU Cipta Kerja, menjadi Bukan Objek Pajak. Jadi misalkan anda menerima dividen Rp 10 juta, maka dicatatkan sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak Lainnya.

Perlu diingat, nilai dividen sebesar Rp 10 juta tersebut wajib direinvestasikan dan dilaporkan selama 3 tahun. Dividen yang diterima dalam 1 tahun buku bersangkutan, wajib direinvestasikan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.

Pelaporan reinvestasi dividen terpisah dengan SPT. Anda perlu mengaktifikan E Reporting Investasi dalam user DJP Online pajak Anda.

Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Segini Besarannya

3. Obligasi

Untuk Obligasi Perusahaan baik itu Obligasi, Sukuk, dan MTN menggunakan Kode Harta 033, sementara untuk Obligasi Pemerintah seperti ORI, Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan menggunakan Kode Harta 034. Sama seperti semua harta lainnya, pelaporan menggunakan nilai pembelian atau modal.

Atas penghasilan dari obligasi seperti Kupon dikenakan Pajak Final 10 persen dan biasanya sudah dipotong duluan. Contoh misalkan Anda menerima Kupon Rp 90 juta selama 2021, maka pelaporannya adalah Rp 90 juta dibagi 0,9 = Rp 100 juta, dicatatkan sebagai Penghasilan Bruto pada bagian Penghasilan Kena Pajak Final. Dan sebesar Rp 100 juta x 10% = Rp 10 juta, dicatatkan sebagai Pph terutang.

Selain kupon, pajak final 10 persen juga dikenakan terhadap diskonto atau capital gain. Kondisi ini bisa terjadi jika anda membeli obligasi di harga Rp 990 juta dan memegangnya hingga jatuh tempo senilai Rp 1 miliar. Atau Anda membeli obligasi di nilai Rp 1.010 juta dan menjualnya senilai Rp 1.020 juta.

Atas keuntungan Rp 10 juta tersebut akan dipotong pajak final 10 persen senilai Rp 1 juta. Angka Rp 10 juta dilaporkan sebagai penghasilan bruto dan Rp 1 juta sebagai Pph Terutang di kolom yang sama dengan kupon.

Sama seperti bunga deposito dan penjualan saham, pajak ini juga sudah dipotong sehingga tidak akan membuat anda kurang bayar.

Perlu diperhatikan bahwa untuk Obligasi Pemerintah, kolom penghasilan finalnya jadi 1 dengan bunga deposito, sementara Obligasi Perusahaam, kolom penghasilan finalnya terpisah sendiri.

4. Reksa Dana

Kode Harta untuk reksa dana adalah 036. Atas saldo nilai buku per 31 Desember 2021, dilaporkan sebagai nilai perolehan di bagian Harta. Sama seperti saham, berapapun nilai pasarnya, tidak menjadi persoalan.

Penghasilan reksa dana dapat berasal dari 2 sumber, yaitu transaksi jual beli dan bagi hasil. Transaksi jual beli bisa berupa pembelian (subscription) dan penjualan (redemption) ataupun berasal dari transaksi switching. Belakangan, transaksi switching lebih mendominasi dibandingkan transaksi jual beli karena kemudahannya.

Setiap kali transaksi, investor perlu menghitung keuntungan dan kerugiannya. Akumulasi dari keuntungan selama 1 tahun nantinya dilaporkan sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak Lainnya. Apabila akumulasinya rugi, maka tidak dilaporkan atau 0 juga tidak apa-apa.

Saat ini semakin banyak juga reksa dana yang memiliki fitur bagi hasil. Fitur ini terdapat di reksa dana terproteksi, reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, bahkan juga ada di reksa dana campuran dan saham.

Bagi hasil reksa dana berbeda dengan dividen saham. Tidak perlu direinvestasikan selama 3 tahun. Angka bagi hasil tersebut ditambahkan dengan akumulasi untung rugi dari transaksi jual beli dan dilaporkan di Penghasilan Bukan Objek Pajak Lainnya.

5. Harta Keuangan dan Investasi Lainnya

Selain aset konvensional seperti Tabungan, Deposito, Saham, Obligasi dan Reksa Dana, terdapat juga aset lain seperti Unit Link Asuransi, Emas, Aset Kripto, NFT, tas mewah hingga bentuk investasi baru yang akan berkembang dari waktu ke waktu.

Apabila belum ada namanya dalam pajak, maka dicatat dengan sebagai 039 Investasi lainnya. Khusus untuk unit link, apabila kepemilikannya sudah di atas 3 tahun, maka apabila ada keuntungan dari penjualan merupakan Penghasilan Bukan Objek Pajak.

Di luar tersebut, maka sebetulnya apabila ada keuntungan dari penjualan, maka dicatatkan sebagai Keuntungan dari Pengalihan Harta di bagian Penghasilan Kena Pajak Progresif. Konsekuensi dari penghasilan kena pajak progresif adalah pada saat lapor SPT, akan menyebabkan anda kurang bayar.

Untuk anda yang sudah memiliki harta dalam jumlah besar, katakan di atas Rp 2 M, tidak hanya investasi saja yang perlu diperhatikan. Tapi juga perencanaan pajak.

Jangan sampai tidak lapor harta di SPT sehingga menjadi temuan, atau terlalu banyak porsi penghasilan yang kena pajak progresif sehingga setiap kali lapor SPT selalu kurang bayar.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com