JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak, wajib memiliki NPWP.
Fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan.
Selain itu, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan untuk badan atas nama kerja sama operasi (joint operation) dan instansi pemerintah.
Perlu diketahui, bahwa NPWP dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan. Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP).
Baca juga: Punya Iivestasi Saham hingga Obligasi? Simak Cara Lapornya di SPT Pajak
Dikutip dari laman www.pajak.go.id, aturan penghapusan NPWP adalah mengacu pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.
Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan NPWP adalah boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Kemudian dalam pasal 9 ayat 2 peraturan tadi, penghapusan NPWP adalah bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Baca juga: BCA Segera Hadirkan Layanan Pengajuan Kredit di Aplikasi Perbankan
Lalu, siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan dihapus NPWP miliknya?
Dalam pasal 9 ayat 4, mereka yang diperbolehkan menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
Baca juga: CIPS Sebut Perlu Peningkatan Peran Swasta untuk Efektivitas Impor Gula
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.