Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline

Kompas.com - 11/03/2022, 12:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comNomor Pokok Wajib pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak, wajib memiliki NPWP.

Fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan.

Selain itu, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan untuk badan atas nama kerja sama operasi (joint operation) dan instansi pemerintah.

Perlu diketahui, bahwa NPWP dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan. Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP).

Baca juga: Punya Iivestasi Saham hingga Obligasi? Simak Cara Lapornya di SPT Pajak

Dikutip dari laman www.pajak.go.id, aturan penghapusan NPWP adalah mengacu pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.

Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan NPWP adalah boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.

Kemudian dalam pasal 9 ayat 2 peraturan tadi, penghapusan NPWP adalah bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.

Baca juga: BCA Segera Hadirkan Layanan Pengajuan Kredit di Aplikasi Perbankan

Lalu, siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan dihapus NPWP miliknya?

Dalam pasal 9 ayat 4, mereka yang diperbolehkan menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi ptkp
  • Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki npwp dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kepala keluarga
  • Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  • Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  • Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di indonesia
  • Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
  • Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP cabang

Baca juga: CIPS Sebut Perlu Peningkatan Peran Swasta untuk Efektivitas Impor Gula

Cara menghapus NPWP untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan secara online maupun offlineANTARA FOTO Cara menghapus NPWP untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan secara online maupun offline

Dokumen persyaratan penghapusan NPWP

Adapun dokumen yang disyaratkan untuk menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  • Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  • Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  • Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP pajak yang dimiliki, untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
  • Dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk wajib pajak badan.

Baca juga: Asuransi Kredit Indonesia Buka Lowongan untuk S1 dan S2 dari Banyak Jurusan

Cara menghapus NPWP

Secara umum, cara menghapus atau menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online atau manual di kantor pajak terdekat. Berikut penjelasannya:

Penghapusan NPWP online

  • Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id
  • Unggah dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi e-Registration
  • Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  • Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan
  • Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Hal yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.

Baca juga: Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Orang Terkaya RI Setelah Bos Djarum, dari Petrokimia hingga PLTP

Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Cara menghapus NPWP untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan secara online maupun offlineKompas.com/soffyaranti Cara menghapus NPWP untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan secara online maupun offline

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com