Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Dilonggarkan, AP I: Tanda-tanda Kenaikan Penumpang Sudah Mulai Ada

Kompas.com - 11/03/2022, 13:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) memperkirakan adanya kenaikan penumpang setelah diterbitkannya aturan baru terkait perjalanan melalui transportasi udara.

Corporate Communication Senior Manager Angkasa Pura 1, I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan, meskipun belum dapat memastikan nominal kenaikannya tapi dia melihat sudah mulai ada kenaikan jumlah penumpang selama tiga hari ini.

"Tanda-tandanya sudah mulai ada. Namun belum bisa kita hitung prediksinya seminggu ini berapa kita akan naik dibandingkan sebelum diberlakukannya SE itu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Perlu PCR-Antigen Lagi, Bisnis Tes Covid-19 Bakal Redup?

Apalagi periode Februari hingga Maret ini industri penerbangan memasuki masa low season di mana jumlah penumpang lebih sedikit dibandingkan masa high season maupun peak season.

Namun, dia berharap dengan diterbitkannya aturan baru tersebut dapat kembali mendongkrak jumlah penumpang transportasi udara.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 industri penerbangan cukup lesu dikarenakan adanya pembatasan dari pemerintah untuk melakukan perjalanan.

Oleh karenanya, Angkasa Pura I selaku pengelola bandara menyambut baik pelonggaran aturan ini karena akan berdampak positif bagi bisnis perusahaan, baik untuk pesawat penumpang maupun pesawat kargo.

"Ini adalah hal yang sangat baik yang kita sambut. Selama 2 tahun ini kan trafik kita sangat turun ya. Namun itu adalah sebagai bentuk kita mendukung pemerintah terkait penularan maupun pencegahan Covid-19," ucapnya.

Kenaikan jumlah penumpang juga diprediksi terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali setelah adanya kelonggaran aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Bali.

"Jadi harapan kita adalah trafik ini akan kembali meningkat, mudah-mudahan bisa normal di tahun 2024 seperti yang diprediksikan oleh para pengamat. Namun selepas itu tetap menggunakan PeduliLindungi dan protokol kesehatan tetap dijaga," tutur dia.

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Pakai Tes PCR dan Antigen, jika Sakit di Kota Tujuan, Gunakan Asuransi Perjalanan

Dengan demikian, Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) seiring dengan diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

SE ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022.

Dalam aturan tersebut terdapat kelonggaran di mana masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dan sudah melakukan vaksin dosis dua atau booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen maupun PCR.

Baca juga: Syarat Perjalanan Kini Tanpa PCR-Antigen, YLKI: Ada atau Tidak Aturannya, Pemudik Tetap Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com