Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja

Kompas.com - 11/03/2022, 13:54 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Cara membuat NPWP online untuk melamar kerja

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan melalui e-registration (e-reg) yang dapat diakses pada alamat ereg.pajak.go.id.

Jika belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan membuat akun terlebih dahulu sebagai bagian dari cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Berikut cara membuat akun di ereg.pajak.go.id yang bisa digunakan membuat NPWP online untuk melamar kerja selengkapnya:

  • Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.
  • Pastikan sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.
  • Silakan isi kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
  • Lalu klik Daftar.
  • Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail.
  • Bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.
  • Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman e-registration.
  • Pilih WP Orang Pribadi, lalu isi data pribadi Anda sesuai dengan yang diminta.
  • Jangan lupa isi nama sesuai dengan KTP dengan huruf kapital.
  • Buatlah password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut.
  • Kemudian isi nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut aktif.
  • Lalu pilihlah pertanyaan yang Anda saja yang tahu jawabannya. Hal ini dilakukan demi keamanan akun Anda. Jangan lupa, salin ulang kode captcha.
  • Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda. Bukalah e-mail dengan subjek e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi.
  • Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’.
  • Anda telah berhasil membuat akun e-reg.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online

Itulah langkah awal terkait cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja. Selanjutnya, akses kembali ereg.pajak.go.id untuk melanjutkan proses pendaftaran NPWP sebagaimana berikut:

  • Masuk menggunakan e-mail dan password yang Anda sudah buat sebelumnya.
  • Salin ulang captcha, kemudian klik Login.
  • Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.
  • Form Kategori: Centang kolom Orang Pribadi. Lalu centang juga kolom Pusat. Centang juga kolom WNI, lalu isi nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga. Kemudian, masukkan captcha, lalu klik Cek. Jika sudah silakan klik Next.
  • Form Identitas Wajib Pajak: Isi dan lengkapi data yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan lupa untuk memasukan nomor ponsel dan status pernikahan. Anda juga bisa mengisi alamat e-mail atau fax. Jika sudah, silakan klik Next.
  • Form Sumber Penghasilan: Silakan pilih secara bebas karena belum bekerja. Anda bisa memilih sebagai pekerja swasta. Nanti jika sudah bekerja, Anda bisa melakukan perubahan data sumber penghasilan ke kantor pelayanan pajak (KPP) langsung. Silakan klik Next.
  • Form Alamat Domisili: Isi data alamat tempat tinggal secara lengkap menurut keadaan yang sebenarnya. Jika sudah klik Next.
  • Form Alamat KTP: Isi data alamat sesuai dengan KTP Anda. Jika alamat KTP Anda sama seperti alamat domisili, centang kolom “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”. Jika sudah, klik Next.
  • Form Alamat Usaha: Silakan lewati form ini. Klik Next.
  • Form Info Tambahan: Centang kisaran penghasilan per bulan pada kolom kurang dari Rp4,5 juta. Lalu, klik Next.
  • Form Persyaratan: Mengingat Anda merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus pusat dan NIK sudah tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan. Klik Next.
  • Form Pernyataan: Centang kolom yang diperlukan. Lalu klik Next.
  • Form PP 23: Centang pada kolom “Dikenai Pajak Penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan”. Lalu klik Simpan.
  • Anda akan melihat status pendaftaran NPWP Anda muncul di dashboard. Klik tulisan Kirim Token, lalu salin ulang captcha.
  • Setelah itu, klik Submit. Nanti, token tersebut akan terkirim ke e-mail Anda secara otomatis.
  • Ceklah e-mail Anda lalu akan ada e-mail baru dari e-registration yang berisi token anda. Salin token itu, lalu klik Kirim Permohonan.
  • Centanglah kotak pernyataan. Lalu, salin ulang token Anda di kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim.
  • Anda berhasil melakukan permohonan NPWP.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif Online

Itulah informasi seputar cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja, lengkap dengan syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com