Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Pemerintah Ingin Kurangi Kegalauan bagi Pekerja Terkena PHK dengan Program JKP

Kompas.com - 11/03/2022, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak mengalami kegalauan karena pemerintah telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

Selain mendapatkan uang tunai, manfaat JKP lain yang diterima pekerja ter-PHK adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs Pasker.id dan vocational training.

"Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP. Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman (penerima manfaat JHT) yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Pekerja Kena PHK Terlindungi JKP, Bos BP Jamsostek: RI Catatkan Sejarah Majunya Jaminan Sosial

Ida menambahkan, pihaknya sangat siap sekali dengan program JKP ini. Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, diakuinya tetap perlu memberikan layanan terbaik, saran maupun masukan dari semua pihak. Termasuk teman-teman yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP ini.

"JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluar­kan dana awal Rp 6 triliun untuk JKP, " ujarnya.

Kepada Menaker, penerima manfaat JKP Shinta Perima Sari dari Balikpapan (Kalimantan Timur) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah terutama Kemenaker yang telah membantu dan memfasilitasi para pekerja ter-PHK untuk mencari pekerjaan baru melalui manfaat program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Baca juga: Menaker: Program JKP Jantung Iklim Fleksibilitas Pasar Kerja RI Saat Ini dan Masa Depan

"Harapannya program ini terus berjalan karena manfaatnya sangat baik dan langsung dirasakan. JKP ni yang benar-benar dibutuhkan pekerja ter-PHK sehingga dapat melangsungkan hidup serta mengurangi kegalauan," ungkap Sinta yang telah melamar pekerjaaan di lima perusahaan di Kaltim.

Sementara, Sarah Chairunissa pekerja ter-PHK di Jakarta mengatakan, program pelatihan kerja yang diperoleh dari manfaat JKP sangat positif untuk menambah kemampuan. Ia mengusulkan agar pekerja ter-PHK masih tetap dapat memperoleh akses program pelatihan kerja meski telah melewati waktu 6 bulan.

"Kalau dana tunainya belum bisa lebih dari 6 bulan, saya dan teman-teman berharap masih buka akses program pelatihan kerja lebih dari 6 bulan," kata Sarah yang telah bekerja 9 tahun sebagai LPUK Tenaga Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan, dan di-PHK pada awal Februari 2022.

Baca juga: Menaker: Jangan Mentang-mentang Ada Program JKP, Perusahaan Mudah PHK Karyawan...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com