Dear, Tanya-tanya Pajak
Apa yang dimaksud dengan pajak karbon? Bagaimana penentuan dasar pengenaan pajak karbon? Apakah pajak karbon hanya mempengaruhi perusahaan atau konsumen akhir juga?
Terima kasih
Salaam, Bapak Gumilar.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pajak Karbon merupakan salah satu jenis pajak baru yang ditetapkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Rencananya, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi gas buang dalam jumlah dan periode tertentu.
Dengan demikian, pajak karbon tidak hanya menyasar perusahaan tetapi juga orang pribadi yang turut serta menambah polusi.
Namun, penerapan pajak karbon belum akan langsung diterapkan atas seluruh pembelian barang mengandung karbon ataupun aktivitas yang menghasilkan emisi. Sebagai awalan, pajak karbon baru akan menargetkan aktivitas PLTU batu bara mulai 1 April 2022.
Baca juga: Berlaku 1 April 2022, Pajak Karbon Bakal Kerek Tarif Listrik?
Pemerintah telah menyiapkan dua skema penerapan pajak karbon, yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.