Dear, Tanya-tanya Pajak
Apa yang dimaksud dengan pajak karbon? Bagaimana penentuan dasar pengenaan pajak karbon? Apakah pajak karbon hanya mempengaruhi perusahaan atau konsumen akhir juga?
Terima kasih
Salaam, Bapak Gumilar.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pajak Karbon merupakan salah satu jenis pajak baru yang ditetapkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Rencananya, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi gas buang dalam jumlah dan periode tertentu.
Dengan demikian, pajak karbon tidak hanya menyasar perusahaan tetapi juga orang pribadi yang turut serta menambah polusi.
Namun, penerapan pajak karbon belum akan langsung diterapkan atas seluruh pembelian barang mengandung karbon ataupun aktivitas yang menghasilkan emisi. Sebagai awalan, pajak karbon baru akan menargetkan aktivitas PLTU batu bara mulai 1 April 2022.
Baca juga: Berlaku 1 April 2022, Pajak Karbon Bakal Kerek Tarif Listrik?
Pemerintah telah menyiapkan dua skema penerapan pajak karbon, yaitu:
Dalam hal ini, entitas yang menghasilkan gas buang lebih tinggi dari batasan emisi yang ditentukan maka diwajibkan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas yang mengeluarkan karbon di bawah batasan emisi.
Atau, perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi level yang diperbolehkan dapat membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) yang dapat menjadi pengurang pajak karbon (carbon offset).
Penerapannya, jika emisi karbon yang dihasilkan perusahaan (dengan atau tanpa SIE/SPE) melampaui batas yang ditentukan maka atas selisih lebihnya dikenakan pajak karbon pada akhir tahun kalender.