Tarif yang dikenakan adalah Rp 30 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara Rp 30.000 per ton CO2e.
Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
Selain berpengaruh kepada perusahaan, penerapan pajak karbon dapat pula mempengaruhi penetapan harga barang yang diproduksi perusahaan penghasil emisi karbon berlebih.
Dampaknya terhadap ekonomi konsumen kemungkinan tidak langsung dirasakan secara drastis mengingat pengenaan pajak karbon baru dilakukan pada akhir tahun.
Selain itu, tarif pajak karbon juga rencananya akan dievaluasi pemerintah secara periodik.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Salaam.
Assistant Tax Compliance MUC Consulting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.