Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Pajak Karbon Juga Sasar Konsumen?

Kompas.com - 11/03/2022, 14:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak

Apa yang dimaksud dengan pajak karbon? Bagaimana penentuan dasar pengenaan pajak karbon? Apakah pajak karbon hanya mempengaruhi perusahaan atau konsumen akhir juga?

Terima kasih

~Gumilar~

Jawaban: 

Salaam, Bapak Gumilar. 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pajak Karbon merupakan salah satu jenis pajak baru yang ditetapkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Rencananya, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi gas buang dalam jumlah dan periode tertentu.

Dengan demikian, pajak karbon tidak hanya menyasar perusahaan tetapi juga orang pribadi yang turut serta menambah polusi. 

Namun, penerapan pajak karbon belum akan langsung diterapkan atas seluruh pembelian barang mengandung karbon ataupun aktivitas yang menghasilkan emisi. Sebagai awalan, pajak karbon baru akan menargetkan aktivitas PLTU batu bara mulai 1 April 2022.

Baca juga: Berlaku 1 April 2022, Pajak Karbon Bakal Kerek Tarif Listrik?

Pemerintah telah menyiapkan dua skema penerapan pajak karbon, yaitu:

  • Skema cap and trade atau skema pembatasan emisi karbon dan perdagangan sertifikat izin emisi.

    Dalam hal ini, entitas yang menghasilkan gas buang lebih tinggi dari batasan emisi yang ditentukan maka diwajibkan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas yang mengeluarkan karbon di bawah batasan emisi.

    Atau, perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi level yang diperbolehkan dapat membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) yang dapat menjadi pengurang pajak karbon (carbon offset).

  • Skema cap and tax yang berfokus pada pembatasan emisi dan pengenaan pajak karbon—jika gas buang yang dikeluarkan melebihi batas yang diizinkan. 

    Penerapannya, jika emisi karbon yang dihasilkan perusahaan (dengan atau tanpa SIE/SPE) melampaui batas yang ditentukan maka atas selisih lebihnya dikenakan pajak karbon pada akhir tahun kalender.

    Tarif yang dikenakan adalah Rp 30 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara Rp 30.000 per ton CO2e. 

Skema Pajak Karbon di UU HPPKOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Skema Pajak Karbon di UU HPP

Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu

Selain berpengaruh kepada perusahaan, penerapan pajak karbon dapat pula mempengaruhi penetapan harga barang yang diproduksi perusahaan penghasil emisi karbon berlebih.

Dampaknya terhadap ekonomi konsumen kemungkinan tidak langsung dirasakan secara drastis mengingat pengenaan pajak karbon baru dilakukan pada akhir tahun.

Selain itu, tarif pajak karbon juga rencananya akan dievaluasi pemerintah secara periodik.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salaam.

Kadek Dwi Astari

Assistant Tax Compliance MUC Consulting

kadek@mucglobal.com 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com