Dear, Tanya-tanya Pajak
Apa yang dimaksud dengan pajak karbon? Bagaimana penentuan dasar pengenaan pajak karbon? Apakah pajak karbon hanya mempengaruhi perusahaan atau konsumen akhir juga?
Terima kasih
Salaam, Bapak Gumilar.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pajak Karbon merupakan salah satu jenis pajak baru yang ditetapkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Rencananya, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi gas buang dalam jumlah dan periode tertentu.
Dengan demikian, pajak karbon tidak hanya menyasar perusahaan tetapi juga orang pribadi yang turut serta menambah polusi.
Namun, penerapan pajak karbon belum akan langsung diterapkan atas seluruh pembelian barang mengandung karbon ataupun aktivitas yang menghasilkan emisi. Sebagai awalan, pajak karbon baru akan menargetkan aktivitas PLTU batu bara mulai 1 April 2022.
Baca juga: Berlaku 1 April 2022, Pajak Karbon Bakal Kerek Tarif Listrik?
Pemerintah telah menyiapkan dua skema penerapan pajak karbon, yaitu:
Dalam hal ini, entitas yang menghasilkan gas buang lebih tinggi dari batasan emisi yang ditentukan maka diwajibkan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas yang mengeluarkan karbon di bawah batasan emisi.
Atau, perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi level yang diperbolehkan dapat membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) yang dapat menjadi pengurang pajak karbon (carbon offset).
Penerapannya, jika emisi karbon yang dihasilkan perusahaan (dengan atau tanpa SIE/SPE) melampaui batas yang ditentukan maka atas selisih lebihnya dikenakan pajak karbon pada akhir tahun kalender.
Tarif yang dikenakan adalah Rp 30 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara Rp 30.000 per ton CO2e.
Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
Selain berpengaruh kepada perusahaan, penerapan pajak karbon dapat pula mempengaruhi penetapan harga barang yang diproduksi perusahaan penghasil emisi karbon berlebih.
Dampaknya terhadap ekonomi konsumen kemungkinan tidak langsung dirasakan secara drastis mengingat pengenaan pajak karbon baru dilakukan pada akhir tahun.
Selain itu, tarif pajak karbon juga rencananya akan dievaluasi pemerintah secara periodik.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Salaam.
Assistant Tax Compliance MUC Consulting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.