Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Antigen-PCR Dilonggarkan, Ini Tanggapan Pengusaha Otobus

Kompas.com - 11/03/2022, 15:34 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha transportasi darat menyambut baik aturan syarat perjalanan domestik terbaru yang sudah diterapkan sejak Selasa, 8 Maret kemarin.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan optimistis aturan tersebut dapat meningkatkan jumlah penumpang transportasi darat terutama transportasi umum seperti bus.

"Dengan persyaratan perjalanan yang tertuang di SE 23 tahun 2022 ini pergerakan orang akan ada peningkatan dari tahun sebelumnya, mengingat pendemi ini masih dalam proses pemahaman satu sama lain," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Lengkap untuk Darat, Udara, dan Laut

Meski sejak tiga hari setelah pemberlakuan aturan, dia masih belum melihat adanya kenaikkan jumlah penumpang angkutan darat.

"Belum (ada kenaikan penumpang). Memang season-nya agak landai," kata dia.

Namun, dia yakin jika kondisi pandemi Covid-19 bisa dikendalikan hingga periode Ramadhan yang akan jatuh pada bulan April mendatang, maka akan ada kenaikan jumlah penumpang.

"Insya Allah bulan April kita masuk bulan Ramadhan, biasanya minggu kedua Ramadhan sudah ada peningkatan pergerakan orang dengan bus dan semoga ini terjadi," ucapnya.

Oleh karenanya menurut dia, penerbitan aturan perjalanan darat yang baru ini merupakan kebijakan pemerintah yang tepat. Sebab, selain bisa mengendalikan Covid-19 juga dapat membawa angin segar kepada bisnis otobus.

"Pemerintah akan lebih mudah mengawasi pergerakan orang dengan moda angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi, namun kita sama-sama menjaga agar pandemi ini semakin bisa dikendalikan ke depannya," tutur dia.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sudah berlaku sejak 8 Maret lalu.

SE ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022.

Dalam aturan tersebut terdapat kelonggaran di mana masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dan sudah melakukan vaksin dosis dua atau booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen maupun PCR.

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Perlu PCR-Antigen Lagi, Bisnis Tes Covid-19 Bakal Redup?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com