Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Investor Pemula, Simak Tips Terhindar dari Platform Investasi Bodong

Kompas.com - 11/03/2022, 16:30 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform investasi ilegal atau bodong belakangan ramai dibicarakan, setelah banyak korban yang bersuara dan mengaku rugi hingga ratusan juta rupiah.

Data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukan, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun atau sejak 2011 hingga awal tahun ini.

Meskipun SWI bersama berbagai pihak terkait terus melakukan pemblokiran dan penindakan, platform investasi bodong terus bermunculan dan kembali memakan korban.

Baca juga: Punya Investasi Saham hingga Obligasi? Simak Cara Lapornya di SPT Pajak

Untuk menghindari jebakan praktik merugikan tersebut, sebenarnya terdapat sejumlah langkah antisipatif yang dapat dilakukan masyarakat, khususnya mereka yang baru belajar tentang dunia investasi.

Sebagai salah satu pelaku industri investasi, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, langkah pertama yang perlu dilakukan agar terhindar dari investasi bodong ialah mengenali terlebih dahulu profil investasi pribadi.

Hal tersebut sebenarnya sudah sering sekali digaungkan oleh banyak pihak, di mana investor harus mengenal terlebih dahulu profil investasi.

"Investasi pada dasarnya bertujuan sebagai pelindung nilai aset dengan cara ditukarkan kepada aset lain bukan mencari keuntungan dari modal kecil dan mendapatkan hasil yang sangat besar dengan cepat," tutur Oscar, dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

"Untuk itu perlu dipahami bagaimana memilih investasi yang benar," tambahnya.

Baca juga: Investasi Emas Juga Ada Risikonya, Ini Caranya supaya Tidak Rugi

Setelah mengetahui profil investasi, masyarakat diminta untuk memilih platform investasi resmi dan memilih produk investasi yang dikenal dan dimengerti.

Untuk menghindari terjebak pada platform tidak berizin, investor perlu mencari tahu terlebih dahulu mengenai platform investasi mana saja yang berizin resmi dari pemerintah.

Lebih lanjut Oscar mencontohkan, untuk platform investasi aset kripto, Indodax menjadi salah satu platform yang telah mendapatkan izin resmi dari regulator, dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian perdagangan.

"Sehingga jika ada investor yang baru mulai terjun berinvestasi di kripto, harus bertransaksi di platform yang sudah mendapatkan legalitas dari Bappebti. Salah satunya  Indodax," ujarnya.

Oscar mengaku kerap kali menemukan investor pemula yang langsung terjun berinvestasi di kripto tanpa melihat kadar resiko masing masing dan tidak mempelajari terlebih dahulu apa itu kripto.

Tidak sedikit investor pemula hanya berfokus kepada potensi keuntungan, sehingga tidak memperhatikan potensi risiko yang bakal diterima.

"Bahkan sampai menggunakan 'uang panas' untuk membeli kripto dengan harapan bisa mendulang keuntungan secara cepat di beberapa waktu ke depan," kata Oscar.

Sebagai pelaku industri investasi, Oscar cukup menyayangkan nama baik investasi jadi tercoreng dengan munculnya pemberitaan mengenai platform investasi ilegal.

Oleh karenanya, Oscar mengajak seluruh platform investasi yang berizin dan resmi lainnya bersama-sama memberikan edukasi secara masif.

Baca juga: Tips agar Tidak Mudah Terjerat Investasi Bodong yang Diiklankan Influencer di Medsos

"Di Indodax, kami memiliki platform edukasi gratis bernama Indodax Academy yang bisa diakses oleh siapapun. Tujuannya untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai seluk beluk investasi kripto, teknologi blockchain dan lain lain," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com