KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP terdiri atas 15 angka unik. Banyaknya angka tersebut kerap membuat pemiliknya lupa nomor NPWP.
Padahal, kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Terkait hal ini pula, NPWP juga terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Penduduk).
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id
Tak ayal, sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut kerap mencuat di kalangan pembaca. Bagaimana jika lupa nomor NPWP? Bisakah cek NPWP dari NIK?
Itulah contoh pertanyaan yang sering muncul akibat lupa nomor NPWP. Cek NPWP dengan NIK bisa dilakukan, baik dengan cara cek NPWP online maupun offline.
Langkah ini sekaligus menjadi solusi bagi yang mencari cara cek NIK terdaftar NPWP, selain untuk membantu pembaca yang lupa nomor NPWP.
Informasi terkait hal ini penting mengingat NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menuntaskan perpajakan.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja
Cek NPWP dengan NIK secara online bisa dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP online) di link ereg.pajak.go.id.
Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif Online
Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.