Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AFPI Segera Kaji Penerapan Batas Biaya Pinjaman 0,4 Persen Secara Berkala

Kompas.com - 11/03/2022, 18:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) segera kaji rencana penerapan batas biaya pinjaman 0,4 persen.

Seperti diketahui, sejak tahun lalu AFPI telah menyetujui untuk memangkas batas maksimal tingkat bunga pinjaman online sebanyak 50 persen. Semula, tingkat bung pinjaman online ada di 0,8 persen per hari.

Harapannya, pinjaman online dapat lebih terjangkau, juga sebagai upaya menghadapi pinjol legal.

Baca juga: Kebutuhan Pembiayaan Masih Tinggi, Penyaluran Pinjaman Fintech Tumbuh Positif

Selain itu, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah dalam rapat kerja nasional (rakernas) mengatakan, pada tahun 2022 sampai 2023 AFPI akan menyiapkan program visit untuk meningkatkan kedekatan dengan seluruh anggota.

AFPI juga akan melakukan penguata tim taskforce untuk penagihan tidak beretika. Caranya, dengan menyiapkan daftar blacklist yang dapat diakses semua anggota.

Selain itu, pihaknya juga sedang mengupayakan pemberlakuan lending robo. Fitur ini kan mempermudah investor dalam memaksimalkan return investasi sesuai jangka waktu yang dikehendaki.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam kesempatan yang sama melaporkan, total akumulasi pembiayaan fintech lending sebesar Rp 295,85 triliun hingga Desember 2021. Selain itu, nilai pendanaan yang masih berjalan sebesar Rp 29,88 triliun pada periode yang sama.

Baca juga: Di 2021, Pertumbuhan Pinjaman Fintech di Papua Mencapai 169 Persen

"Dari jumlah tersebut, dapat dikatakan fintech lending turut mengambil peran dalam proses pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19," kata dia dalam keterangannya.

Dalam menghadapi tahun 2022, Adrian bilang AFPI yang beranggotakan 103 fintech akan fokus untuk memperkuat hubungan antara pelaku industri dan regulator. Hal ini guna menghadapi tantangan fintech lending menghadapi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ia bilang, pinjol ilegal adalah ancaman nyata dalam perkembangan industri ini.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menambahkan, pandemi telah mengajarkan masyarakat bahwa digitalisasi di sektor keuangan menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi nasional.

"Hal ini memperlihatkan fintech pendanaan masih dibutuhkan masyarakat khususnya sektor informaal yang belum terlayani jasa keuangan lain. OJK berharap, AFPI terus mendorong peningkatan kualitas industri, perbaikan layanan, dan perlindungan konsumen," tambah dia.

Untuk urusan pengaduan, AFPI telah menyiapkan posko pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505  (bebas pulsa) di jam kerja pada hari Senin-Jumat pukul 08.00–17.00 WIB.

Baca juga: Suku Bunga Simpanan dan Pinjaman Terus Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com