JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, terjadi peningkatan total partial withdrawal (penarikan sebagian) pada tahun 2021 sebesar 12,5 persen dengan total Rp 17,23 triliun.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, angka partial withdrawal pada tahun 2020 ada di angka Rp 15,32 triliun.
"Kami mencoba mencermatinya. Ini menunjukkan bahwa produk polis asuransi jiwa itu memimpin, karena bisa ditarik sebagian, tetapi polisnya tetap aktif," ungkap Budi.
Baca juga: AFPI Segera Kaji Penerapan Batas Biaya Pinjaman 0,4 Persen Secara Berkala
Ia menjabarkan, total partial withdrawal tersebut berkontribusi sebesar 10,8 persen dari total klaim tahun 2021. Adapun pada urutan pertama ditempati oleh klaim meninggal dunia sebesar Rp 21,14 triliun, diikuti oleh klaim kesehatan sebesar Rp 13,04 triliun.
"Total klaim dan manfaat naik 5,5 persen," ungkap dia.
Sementara, untuk klaim nilai tebus surrender policy atau tahun 2021, angkanya naik 0,5 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 91,24 triliun.
Budi menambahkan, banyaknya angka partial withdrawal dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masyarakat yang masih dibayangi pandemi.
"Mending partial withdrawer, tapi polis masih aktif sehingga masih ada proteksi," tutup Budi.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 AAJI mencatat pendapatan industri sebesar Rp 241,17 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,9 persen dari pendapatan tahun 2020.
AAJI juga memaparkan, industri asuransi jiwa di Indonesia meraih total pendapatan premi sebesar Rp 202,93 triliun atau tumbuh sebesar 8,2 persen.
Baca juga: Bulog Bakal Impor Kedelai 2,5 Juta Ton
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.