Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 12/03/2022, 09:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comJaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Meski begitu, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.

Baca juga: ID Food Sudah Distribusikan 8,1 Juta Liter Minyak Goreng

Dikutip dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat uang tunai program JKP diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Diketahui, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sudah bisa mulai dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu.

Adapun manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Lalu, bagaimana cara mencairkan JKP?

Baca juga: Stripe Umumkan Kemitraan dengan FTX

Syarat pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah syarat pencairan JKP atau syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:

  • Peserta yang mengalami PHK
  • Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut
  • Peserta berkeinginan bekerja kembali
  • Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHKkemnaker.go.id Cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+