JAKARTA, KOMPAS.com – Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Meski begitu, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.
Baca juga: ID Food Sudah Distribusikan 8,1 Juta Liter Minyak Goreng
Dikutip dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat uang tunai program JKP diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Diketahui, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sudah bisa mulai dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu.
Adapun manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Lalu, bagaimana cara mencairkan JKP?
Baca juga: Stripe Umumkan Kemitraan dengan FTX
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah syarat pencairan JKP atau syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:
Perlu dicatat juga bahwa klaim pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.
Artinya, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.
Baca juga: Ketika Jokowi Cerita Ekonomi Sudah Sulit akibat Covid-19, Kini Tambah Perang Rusia-Ukraina...
Adapun tahapan dan cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan pertama:
2. Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga bulan keenam:
Baca juga: Gara-gara Putin, Warga AS Menderita Karena Harga Bensin Kian Mahal
Itulah beberapa syarat dan cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan pertama hingga bulan keenam secara online. Bisa dikatakan, program JKP membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.