Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Kompas.com - 12/03/2022, 10:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Riba nasiah adalah salah satu jenis riba yang dilarang dalam syariah Islam. Riba nasiah adalah transaksi riba yang sebenarnya cukup lazim di tengah masyarakat.

Sebagaimana riba lainnya, hukum riba nasiah adalah haram. Riba nasiah adalah pengambilan atau pemberian tambahan pada suatu barang atau modal yang ditangguhkan dan diakhiri pembayaran.

Riba nasiah adalah bunga

Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, timbulnya riba nasiah adalah karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Tambahan ini kemudian lazim disebut bunga.

Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan persentase di muka.

Baca juga: Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam

Hukum bunga, menurut MUI, dinyatakan memenuhi kriteria riba, yakni riba nasi'ah. Praktik pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.

Beberapa dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga sebagai riba nasiah adalah Alquran Surat Al Imran ayat 130, hadits yang diriwayatkan Muslim dan hadits riwayat Ibnu Majah.

Selain itu, dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga bank sebagai riba nasiah adalah pendapat ulama, antara lain Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu al-Araby (Ahkam Alquran), al-Aini (Umdah al-Qari), dan Muhammad Abu Zahrah (Buhuts fi al-Riba).

Menurut MUI, bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba adalah yang diharamkan Allah SWT dalam Al Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo.

Semua riba termasuk riba nasiah adalah tidak diperbolehkan dalam syariahKOMPAS/HERU SRI KUMORO Semua riba termasuk riba nasiah adalah tidak diperbolehkan dalam syariah

Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.

Baca juga: Apa Itu Gharim dalam Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

Contoh riba nasiah

Di zaman dulu, contoh riba nasiah adalah jual beli. Misalnya, seorang pedagang beras menjual 100 kilogram seharga Rp 1 juta. Namun karena pembeli minta pembayaran lunasnya dilakukan 3 bulan kemudian, maka harga berasnya dinaikkan menjadi Rp 1,2 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com