Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Kompas.com - 12/03/2022, 10:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Riba nasiah adalah salah satu jenis riba yang dilarang dalam syariah Islam. Riba nasiah adalah transaksi riba yang sebenarnya cukup lazim di tengah masyarakat.

Sebagaimana riba lainnya, hukum riba nasiah adalah haram. Riba nasiah adalah pengambilan atau pemberian tambahan pada suatu barang atau modal yang ditangguhkan dan diakhiri pembayaran.

Riba nasiah adalah bunga

Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, timbulnya riba nasiah adalah karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Tambahan ini kemudian lazim disebut bunga.

Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan persentase di muka.

Baca juga: Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam

Hukum bunga, menurut MUI, dinyatakan memenuhi kriteria riba, yakni riba nasi'ah. Praktik pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.

Beberapa dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga sebagai riba nasiah adalah Alquran Surat Al Imran ayat 130, hadits yang diriwayatkan Muslim dan hadits riwayat Ibnu Majah.

Selain itu, dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga bank sebagai riba nasiah adalah pendapat ulama, antara lain Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu al-Araby (Ahkam Alquran), al-Aini (Umdah al-Qari), dan Muhammad Abu Zahrah (Buhuts fi al-Riba).

Menurut MUI, bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba adalah yang diharamkan Allah SWT dalam Al Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo.

Semua riba termasuk riba nasiah adalah tidak diperbolehkan dalam syariahKOMPAS/HERU SRI KUMORO Semua riba termasuk riba nasiah adalah tidak diperbolehkan dalam syariah

Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.

Baca juga: Apa Itu Gharim dalam Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

Contoh riba nasiah

Di zaman dulu, contoh riba nasiah adalah jual beli. Misalnya, seorang pedagang beras menjual 100 kilogram seharga Rp 1 juta. Namun karena pembeli minta pembayaran lunasnya dilakukan 3 bulan kemudian, maka harga berasnya dinaikkan menjadi Rp 1,2 juta.

Selisih Rp 200 ribu inilah yang kemudian disebut sebagai bentuk riba nasiah. Ada banyak contoh riba nasiah di saat ini. Contoh riba nasiah dapat ditemui dalam konvensional. Contohnya pada pembayaran bunga kredit, deposito, tabungan, dan giro.

Praktik riba nasiah adalah sangat mirip dengan riba fadhl. Baik riba nasiah maupun riba fadhl sama-sama tergolong riba dalam jual beli.

Perbedaan antara keduanya sangat tipi, hanya saja terletak pada waktu serah terimanya. Riba nasiah adalah diperoleh sebagai syarat atas pembayaran yang ditangguhkan atau sederhananya hutang.

Sedangkan, riba fadhl adalah riba yang diperoleh karena adanya transaksi barang sejenis, tetapi ada imbalan atau tambahan di salah satu barangnya.

Baca juga: Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

Kesimpulannya, karena merupakan riba, hukum riba nasiah adalah haram menurut pandangan ulama. Simak penjelasan lengkap terkait riba dalam tautan berikut ini.

Riba nasiah adalah hampir mirip dengan riba fadhl. Shutterstock Riba nasiah adalah hampir mirip dengan riba fadhl.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com