KOMPAS.com – Informasi seputar santunan kecelakaan Jasa Raharja penting diketahui, termasuk tentang batas waktu klaim Jasa Raharja yang berlaku saat ini.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan penjelasan mengenai jangka waktu jaminan kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja.
Dia menegaskan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum.
Baca juga: Awas, Jangan Tertipu Lowongan Kerja Palsu Mengatasnamakan Jasa Raharja
Ia lantas mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran satunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 bulan setelah kejadian kecelakaan,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (12/3/2022).
Lebih lanjut, Rivan mengatakan, dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan.
Adapun aturan yang dijadikan landasan yaitu UU Nomor 33 Tahun 1964, UU Nomor 34 Tahun 1964, PP Nomor 17 Tahun 1965, PP Nomor 18 Tahun 1965, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan
Bagaimna jika setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama?
Rivan menegaskan, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan.
"Dan dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat,” bebernya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.