Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Hari Uang Jasa Raharja Cair untuk Korban Kecelakaan?

Kompas.com - 12/03/2022, 18:53 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagi korban kecelakaan lalu lintas, penting mengetahui informasi seputar berapa hari uang Jasa Raharja cair agar tidak bingung ketika mengajukan klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja.

Sejumlah pertanyaan mengenai hal ini memang kerap bermunculan di kalangan pembaca, termasuk yang terkait dengan tabel santunan Jasa Raharja.

Apakah uang Jasa Raharja bisa diambil? Berapa jumlah santunan kecelakaan Jasa Raharja? Berapa waktu yang dibutuhkan untuk pencairan dana asuransi Jasa Raharja?

Baca juga: Pahami Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Itulah beberapa pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan itu langsung dari penjelasan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

Aturan lama waktu pencairan klaim Jasa Raharja

Rivan A. Purwantono menjelaskan, PT Jasa Raharja memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No 34 Tahun 1964.

“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (12/3/2022).

Berapa hari uang Jasa Raharja cair juga tergantung pada kelengkapan berkas yang dibutuhkan saat mengajukan klaim.

Baca juga: Awas, Jangan Tertipu Lowongan Kerja Palsu Mengatasnamakan Jasa Raharja

Sementara itu, manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan.

Itulah ketentuan mengenai berapa lama pencairan Jasa Raharja, khususnya untuk pencairan santunan Jasa Raharja kecelakaan meninggal.

Rivan menambahkan, untuk realisasinya Jasa Raharja berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan.

“Dan lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi, bahkan saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1x24 jam,” ungkap Rivan.

“Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat kami selesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik,” tambah Rivan.

Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Tabel santunan Jasa Raharja

Sementara itu, besaran santunan kecelakaan yang diberikan termuat dalam tabel santunan Jasa Raharja yang terpampang pada laman resmi perusahaan, selengkapnya sebagai berikut.

Uang santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan meninggal dunia:

  • Transportasi darat/laut: Rp 50.000.000
  • Transportasi udara: Rp 50.000.000

Uang santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan cacat tetap (maksimal):

  • Transportasi darat/laut: Rp 50.000.000
  • Transportasi udara: Rp 50.000.000

Uang santunan Jasa Raharja untuk perawatan (maksimal):

  • Transportasi darat/laut: Rp 20.000.000
  • Transportasi udara: Rp 25.000.000

Uang penggantian biaya penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris):

  • Transportasi darat/laut: Rp 4.000.000
  • Transportasi udara: Rp 4.000.000

Manfaat tambahan penggantian biaya P3K:

  • Transportasi darat/laut: Rp 1.000.000
  • Transportasi udara: Rp 1.000.000

Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance:

  • Transportasi darat/laut: Rp 500.000
  • Transportasi udara: Rp 500.000

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com