KOMPAS.com – Informasi seputar cara mengaktifkan NPWP non-efektif penting diketahui pembaca. Demikian juga mengenai syarat pengaktifan NPWP non-efektif.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa berstatus tidak aktif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif.
Wajib Pajak Non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori tersebut, maka perlu memahami cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif.
Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK
Terkait hal ini, banyak juga yang bertanya tentang cara aktifkan NPWP non-efektif online dan mencari formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.
Karena itu, artikel ini akan menyajikan ulasan untuk memenuhi kebutuhan pembaca terkait informasi seputar cara mengaktifkan NPWP non-efektif baik secara online maupun offline.
Bagaimana cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pahami dulu syarat pengaktifan NPWP non-efektif.
Untuk itu, diperlukan validasi data berupa:
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja
Untuk pengaktifan kembali NPWP non-efektif bagi wajib pajak orang pribadi, dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Sementara untuk wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.
Untuk bisa kembali melakukan aktivasi, perlu ada beberapa informasi yang disiapkan sebagai syarat pengaktifan NPWP non-efektif. Informasi tersebut yakni:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id
Untuk Wajib Pajak Badan:
Untuk Warisan belum terbagi:
Untuk Instansi Pemerintah:
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif Online