Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minyak Goreng Merasa Dirugikan Aturan Pembatasan Ekspor

Kompas.com - 13/03/2022, 08:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Aturan tersebut tentu menyulitkan produsen oleokimia yang tidak memproduksi minyak goreng," katanya.

Untuk memenuhi kewajiban DMO itu, pihaknya harus membeli CPO atau olein dengan harga pasar yang saat ini Rp 20.500 per kilogram kemudian menjual minyak goreng dengan harga yang ditentukan pemerintah Rp 10.300 per kg.

"Jika dihitung dengan melaksanakan DMO sebesar 20 persen, perusahaan tiap bulan akan menanggung defisit sekitar Rp 6,3 miliar," katanya.

Baca juga: ID Food Sudah Distribusikan 8,1 Juta Liter Minyak Goreng

Dia merinci angka itu berasal dari 30.000 ton produk stearic acid dan glycerine yang setiap bulan diekspor dikalikan 20 persen berarti 600 ton yang kemudian dikalikan selisih yang harus dibayar bahan baku dengan minyak goreng Rp 9.700 per kg sama dengan Rp 6,3 miliar.

Jika sekarang DMO menjadi 30 persen berarti defisit perusahaan hampir Rp 10 miliar dalam sebulan.

Menurut dia, aturan DMO itu tidak berdampak serius bagi industri oleokimia yang terintegrasi yakni dalam satu grup usaha juga memiliki kebun sawit, punya pabrik kelapa sawit (PKS) yang memproduksi tandan buah segar (TBS) menjadi CPO, punya pabrik pengolahan minyak goreng, pabrik oleokimia sampai pabrik fatty alcohol, dan pabrik biodiesel.

“Bagi mereka ini akan sangat mudah melaksanakan aturan DMO itu, karena dia produksi minyak goreng. Walaupun dia rugi jual minyak goreng untuk DMO, tapi dia kan bisa menggenjot produk lain untuk diekspor,” katanya.

Baca juga: Sampai Kapan Minyak Goreng Langka dan Apa Penyebabnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com