Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak

Kompas.com - 13/03/2022, 09:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar syarat naik kereta api untuk anak-anak banyak dicari pembaca, termasuk mengenai syarat naik kereta api untuk balita atau anak di bawah usia 5 tahun.

Sejumlah pertanyaan terkait hal ini kerap mencuat mengingat sebelumnya terdapat ketentuan yang mengatur batas usia anak naik kereta api.

Apakah anak di bawah 5 tahun boleh naik kereta? Bolehkah anak 3 tahun naik kereta api? Apakah anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta? Apakah anak balita sudah boleh naik kereta?

Baca juga: Update Persyaratan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 9 Maret 2022

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering bermunculan. Selain itu, ada pula contoh pertanyaan seperti bolehkah anak di bawah 5 tahun naik kereta api? Bolehkah bayi naik kereta saat pandemi? bolehkah balita naik kereta api jarak jauh?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar syarat naik kereta api untuk anak-anak.

Aturan batas usia anak naik kereta api

Saat ini, Pemerintah sudah tidak lagi membatasi perjalanan orang berdasarkan usia. Kini, semua orang boleh naik kereta api asal sesuai ketentuan.

Baca juga: Kereta Api Kamandaka Beroperasi Lagi, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

Aturan terbaru yang berlaku adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 tahun 2022. Regulasi tersebut sekaligus mengatur syarat naik kereta api untuk balita.

Dengan begitu, bolehkah anak di bawah 5 tahun naik kereta api? Jawabannya adalah boleh karena tidak ada lagi ketentuan terkait batas usia anak naik kereta api.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan bolehkah bayi naik kereta saat pandemi dan bolehkah balita naik kereta api jarak jauh.

Syarat naik kereta api untuk anak-anak terbaru

Lebih lanjut, dalam SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 disebutkan sejumlah ketentuan yang terkait syarat naik kereta api untuk anak-anak, termasuk syarat naik kereta api untuk balita.

Baca juga: Update Cara Naik MRT Jakarta: Syarat, Rute, dan Jadwal MRT Hari Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com