Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak

Kompas.com - 13/03/2022, 09:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Berikut ketentuan naik kereta api bagi anak-anak selengkapnya:

  • Penumpang anak usia di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan KA dengan didampingi orang tua dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar bea pesan), apabila tidak memiliki pendamping.
  • Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen/RT-PCR.

Selengkapnya, persyaratan naik kereta api antarkota adalah sebagai berikut:

  • Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  • Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Khusus calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat di dampingi orang tua
  • Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu;
  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m)
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

Itulah sejumlah informasi mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak, termasuk syarat naik kereta api untuk balita. Sederet aturan tersebut sudah berlaku sejak 9 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com