Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak

Kompas.com - 13/03/2022, 09:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar syarat naik kereta api untuk anak-anak banyak dicari pembaca, termasuk mengenai syarat naik kereta api untuk balita atau anak di bawah usia 5 tahun.

Sejumlah pertanyaan terkait hal ini kerap mencuat mengingat sebelumnya terdapat ketentuan yang mengatur batas usia anak naik kereta api.

Apakah anak di bawah 5 tahun boleh naik kereta? Bolehkah anak 3 tahun naik kereta api? Apakah anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta? Apakah anak balita sudah boleh naik kereta?

Baca juga: Update Persyaratan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 9 Maret 2022

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering bermunculan. Selain itu, ada pula contoh pertanyaan seperti bolehkah anak di bawah 5 tahun naik kereta api? Bolehkah bayi naik kereta saat pandemi? bolehkah balita naik kereta api jarak jauh?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar syarat naik kereta api untuk anak-anak.

Aturan batas usia anak naik kereta api

Saat ini, Pemerintah sudah tidak lagi membatasi perjalanan orang berdasarkan usia. Kini, semua orang boleh naik kereta api asal sesuai ketentuan.

Baca juga: Kereta Api Kamandaka Beroperasi Lagi, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

Aturan terbaru yang berlaku adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 tahun 2022. Regulasi tersebut sekaligus mengatur syarat naik kereta api untuk balita.

Dengan begitu, bolehkah anak di bawah 5 tahun naik kereta api? Jawabannya adalah boleh karena tidak ada lagi ketentuan terkait batas usia anak naik kereta api.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan bolehkah bayi naik kereta saat pandemi dan bolehkah balita naik kereta api jarak jauh.

Syarat naik kereta api untuk anak-anak terbaru

Lebih lanjut, dalam SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 disebutkan sejumlah ketentuan yang terkait syarat naik kereta api untuk anak-anak, termasuk syarat naik kereta api untuk balita.

Baca juga: Update Cara Naik MRT Jakarta: Syarat, Rute, dan Jadwal MRT Hari Ini

Berikut ketentuan naik kereta api bagi anak-anak selengkapnya:

  • Penumpang anak usia di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan KA dengan didampingi orang tua dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar bea pesan), apabila tidak memiliki pendamping.
  • Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen/RT-PCR.

Selengkapnya, persyaratan naik kereta api antarkota adalah sebagai berikut:

  • Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  • Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Khusus calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat di dampingi orang tua
  • Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu;
  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m)
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

Itulah sejumlah informasi mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak, termasuk syarat naik kereta api untuk balita. Sederet aturan tersebut sudah berlaku sejak 9 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com