Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Curiga Minyak Goreng Diselundupkan, Pengusaha Membantah

Kompas.com - 13/03/2022, 09:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Meski sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya, masalah tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng belum juga terselesaikan hingga saat ini. Hal jadi ironi, mengingat Indonesia adalah negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.

Sejumlah kebijakan pengendalian harga minyak goreng di dalam negeri sebenarnya sudah digulirkan sepanjang awal tahun ini. Sesuai HET, harga jual minyak goreng curah di pasaran seharusnya ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.

Lalu minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. HET ini sudah berlaku sejak 1 Februari 2022. Namun di lapangan, minyak goreng masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), di kisaran Rp 20.000 per liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi menduga ada oknum-oknum yang berani mempermainkan minyak goreng, sehingga menyebabkan masyarakat masih kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.

Baca juga: Pedagang Pasar Lelah dengan Janji Pemerintah soal Minyak Goreng

Padahal dia mengklaim, sebenarnya stok minyak goreng yang dimiliki pemerintah cukup bahkan melimpah yang dihasilkan dari penerapan kebijakan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).

"Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri, ini melawan hukum. Ini akan saya tindak keduanya menurut hukum," tegas Lutfi.

Pengusaha membantah

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai, dugaan terkait adanya penyelundupan minyak sawit hasil DMO tidak mungkin terjadi.

Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga mengatakan, sistem pengawasan bea cukai sudah sangat ketat, sehingga kebocoran minyak dari DMO minyak goreng untuk pasar dalam negeri tak mungkin dapat diekspor secara ilegal.

Baca juga: 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng

"Saya pribadi sudah di industri minyak goreng hampir 35 tahun, kalau dulu 1998 pada ekspor tinggi, memang banyak penyelundupan. Namun sekarang bea cukai kita sudah canggih dan tidak mungkin ada penyelundupan," ujar Sahat.

"Kami yakin tidak ada penyelundupan itu. Itu hanya sinyalemen," sambung Sahat.

Sahat juga mengaku, para produsen sekaligus eksportir CPO, sempat kebingungan untuk mencari saluran pemasaran sawit untuk memenuhi kewajiban DMO.

Sebab, kata dia, mayoritas industri minyak goreng tidak terhubung dengan produsen CPO di level hulu.

Hal itu pun, lanjut dia, sempat berdampak pada rendahnya kinerja ekspor karena eksportir tak akan memperoleh persetujuan ekspor jika belum menjalankan DMO minyak goreng. 

Baca juga: Sampai Kapan Minyak Goreng Langka dan Apa Penyebabnya?

"Hanya eksportir-eksportir yang berkaitan dengan pasar domestik (minyak goreng) saja yang bisa jalan lancar," kata Sahat.

Keberatan aturan DMO

Para pengusaha berkeberatan dengan penetapan DMO produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.

"Kami keberatan dengan DMO di 30 persen, karena sebagaimana disampaikan bahwa pasokan dari hasil DMO sebelumnya sudah melimpah," kata Sahat Sinaga dikutip dari Antara.

Menurut dia, dengan DMO 30 persen, dinilai sangat membebani, terlebih bagi industri yang tidak memiliki bisnis kelapa sawit terintegrasi, alias tidak memiliki perkebunan kelapa sawitnya sendiri.

"Tidak perlu DMO 30 persen, cukup 20 persen dan bahkan saya sarankan supaya lebih lancar lagi, tidak perlu ada DMO,” ujar dia. 

Baca juga: Mendag Curiga Minyak Goreng Diselundupkan ke Luar Negeri

Menurut dia, kebijakan tersebut justru akan mempersulit eksportir, bahkan bisa mengakibatkan ekspor jadi macet. Terlebih, pasarnya sebagian besar berada di luar negeri.

"Apabila ekspor terhalang, perkebunan sawit akan rugi karena 64 persen market kita ada di pasar luar negeri,” ujar Sahat.

Sahat menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah yang berhasil mengumpulkan 415.780 kilo liter minyak goreng hasil DMO dalam 22 hari.

Angka tersebut, lanjutnya, telah melebihi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri selama satu bulan yang sebesar 330.000 kilo liter, untuk itu DMO minyak goreng tidak perlu dinaikkan menjadi 30 persen.

"Dengan DMO 30 persen, membuat ada 48 persen tambahan margin yang harus dicari, dan itu tidak mudah," ujar Sahat.

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng di pasaran bukan soal pasokan, tapi karena adanya alur distribusi yang perlu diperbaiki.

Baca juga: Bulog Belum Dapat Penugasan untuk Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com