Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Kompas.com - 13/03/2022, 11:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi banyak dicari pembaca, terutama mengenai cara daftar BPJS untuk anak baru lahir.

Terkait hal ini, topik seputar daftar BPJS bayi online seperti cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN atau cara daftar BPJS bayi baru lahir melalui Pandawa juga kerap jadi perhatian pembaca.

Mobile JKN adalah aplikasi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan calon peserta dan peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022

Sementara itu, Pandawa adalah Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk sejumlah keperluan peserta.

Sejumlah pertanyaan terkait hal ini juga sering bermunculan, termasuk yang menyangkut cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir.

Ada juga yang bertanya, bagaimana cara mengurus BPJS calon bayi? Bagaimana cara daftar BPJS bayi baru lahir? Apakah calon bayi bisa daftar BPJS online? Kapan mendaftarkan calon bayi ke BPJS? Kapan bayi bisa daftar BPJS?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara daftar BPJS untuk anak baru lahir.

Baca juga: Cek BPJS Kesehatan Sudah Aktif atau Belum dengan NIK di WA Tanpa Ribet

Aturan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir yaitu sebagai berikut:

  • Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan;
  • Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
  • Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKNKIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan;
  • Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
  • Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Baca juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022? Cek Lagi Aturan Kenaikan Iuran BPJS

Cara daftar BPJS untuk anak baru lahir

Sementara itu, mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Adapun jenis kepesertaan BPJS meliputi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Daftar BPJS bayi peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini merupakan cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir bagi peserta PBI JK lantaran iuran peserta ditanggung oleh Pemerintah.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online

Sedangkan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Adapun syarat dan cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir adalah sebagai berikut:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

Daftar BPJS bayi peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha yang mendaftarkan peserta PPU sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca juga: Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di HP, Bisa Lewat WA dan FB

Daftar BPJS Bayi peserta PBPU dan BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
  • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
  • Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Adapun daftar BPJS bayi online dapat dilakukan dengan cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN atau cara daftar BPJS bayi baru lahir melalui Pandawa.

Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

Whats New
Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur 'Anti Boncos' Ini

Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur "Anti Boncos" Ini

Spend Smart
Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Spend Smart
Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Whats New
Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Whats New
Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Whats New
Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Whats New
RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

Rilis
Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Whats New
KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

Whats New
Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Spend Smart
6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

Whats New
Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com