KOMPAS.com – Informasi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi banyak dicari pembaca, terutama mengenai cara daftar BPJS untuk anak baru lahir.
Terkait hal ini, topik seputar daftar BPJS bayi online seperti cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN atau cara daftar BPJS bayi baru lahir melalui Pandawa juga kerap jadi perhatian pembaca.
Mobile JKN adalah aplikasi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan calon peserta dan peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022
Sementara itu, Pandawa adalah Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk sejumlah keperluan peserta.
Sejumlah pertanyaan terkait hal ini juga sering bermunculan, termasuk yang menyangkut cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir.
Ada juga yang bertanya, bagaimana cara mengurus BPJS calon bayi? Bagaimana cara daftar BPJS bayi baru lahir? Apakah calon bayi bisa daftar BPJS online? Kapan mendaftarkan calon bayi ke BPJS? Kapan bayi bisa daftar BPJS?
Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara daftar BPJS untuk anak baru lahir.
Baca juga: Cek BPJS Kesehatan Sudah Aktif atau Belum dengan NIK di WA Tanpa Ribet
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022? Cek Lagi Aturan Kenaikan Iuran BPJS
Sementara itu, mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
Adapun jenis kepesertaan BPJS meliputi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ini merupakan cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir bagi peserta PBI JK lantaran iuran peserta ditanggung oleh Pemerintah.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online
Sedangkan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Adapun syarat dan cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir adalah sebagai berikut:
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha yang mendaftarkan peserta PPU sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di HP, Bisa Lewat WA dan FB
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
Adapun daftar BPJS bayi online dapat dilakukan dengan cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN atau cara daftar BPJS bayi baru lahir melalui Pandawa.
Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.