JAKARTA, KOMPAS.com – BUMN adalah istilah yang barang kali sudah tidak asing. Sebagian besar dari kita sudah sering mendengar tentang apa itu BUMN. Sederhananya, BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara. Sementara kepanjangan dari BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara.
BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional. Perusahaan BUMN bersama pelaku ekonomi lain yaitu swasta dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Secara sederhana, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pada awalnya, BUMN adalah Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Dikutip dari Gramedia.com, pada dasarnya, BUMN adalah didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di berbagai bidang. Dengan demikian, BUMN adalah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rakyat di segala lini.
Berbagai kebutuhan yang pemenuhannya dikelola oleh perusahaan BUMN adalah meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain.
Pemenuhan kebutuhan tersebut kemudian dikelola secara profesional dan dikomersialkan kepada publik. Dari usaha yang dilakukan tersebutlah, BUMN mendapatkan keuntungan.
BUMN yang berbentuk PT dan memiliki saham paling sedikit 51 persen disebut Persero atau Perusahaan Perseroan serta lembaga ini ditujukan untuk mengejar keuntungan.
Baca juga: 4 Cara Mencari Kantor dan Agen J&T Terdekat dari Rumah
Sementara itu, jika seluruh modalnya dimiliki oleh BUMN, maka disebut Perum atau perusahaan umum. Berdasarkan tujuannya, BUMN adalah ada yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan ada juga yang nirlaba.
Untuk mengenali sebuah perusahaan BUMN atau bukan, kita perlu mengenali ciri-ciri BUMN. Adapun ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:
Baca juga: Peternak Ayam Hemat Puluhan Juta dengan Listrik PLN, Kok Bisa?
Secara umum, jenis perusahaan BUMN adalah terbagi menjadi dua, yaitu Perusahaan Persero dan Perusahaan Umum (Perum). Berikut penjelasan kedua jenis BUMN tersebut.
Persero adalah perusahaan BUMN yang sebagian besar sahamnya (minimal 51 persen) dimiliki oleh negara. Perusahaan memiliki status badan hukum dan memiliki fleksibilitas untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Mayoritas perusahaan BUMN adalah berbentuk Persero.
Tujuan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai berikut:
Menyediakan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan memiliki daya saing yang kuat.
Untuk mencari keuntungan atau profit semaksimal mungkin. Dengan mendapatkan keuntungan yang maksimal, maka akan meningkatkan nilai perusahaan.
Baca juga: Syarat dan Cara Gadai Gadai Emas Fisik lewat BSI Mobile
Ciri-ciri BUMN jenis Perseroan
Adapun contoh perusahaan BUMN yang masuk ke dalam jenis persero adalah PT Kimia Farma Tbk., PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Garuda Indonesia, Jamsostek, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah, PT Aneka Tambang, PT PLN, PT. PDAM, dan lain-lain.
Baca juga: Mendag Curiga Minyak Goreng Diselundupkan, Pengusaha Membantah
Perum adalah perusahaan BUMN yang keseluruhan modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham. Dibentuknya Perum untuk menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk umum dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang tepat dan harga yang mudah dijangkau.
Ciri-ciri BUMN jenis Perum
Adapun contoh perusahaan BUMN yang termasuk ke dalam Perum yaitu Perum Bulog, Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Perumahan Nasional (Perumnas), Perum Jasa Tirta, dan lain-lain.
Baca juga: Pedagang Pasar Lelah dengan Janji Pemerintah soal Minyak Goreng
BUMN adalah didirikan bukan tanpa tujuan. Sebagaimana yang tertuang di dalam UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, tujuan didirikannya BUMN adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak
Karena keunikan BUMN dibanding jenis usaha lainnya, maka BUMN adalah memiliki fungsi dan peran khusus dalam perekonomian nasional. Fungsi dan peran BUMN adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Danamon dengan Mudah
Itulah penjelasan singat mengenai apa itu BUMN, pengertian, ciri-ciri, jenis, fungsi dan tujuan didirikannya. Dengan demikian, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dan bertujuan untuk menggerakkan ekonomi nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.