KOMPAS.com – Cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal penting diketahui. Tak ayal, informasi seputar cara menonaktifkan BPJS karena meninggal banyak dicari pembaca.
Jika ada peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, sebaiknya memang segera lakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakukan perubahan data.
Perubahan data ini menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta, yang di dalamnya menyangkut pula iuran bulanan yang harus dibayarkan secara rutin.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Jika tidak, BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulannya. Oleh sebab itu, penting mengetahui cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal.
Sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut kerap mencuat, termasuk mengenai cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online.
Bagaimana cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online? Bagaimana jika pengguna BPJS meninggal dunia? Bagaimana cara menghapus peserta BPJS yang sudah meninggal?
Itulah beberapa pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal.
Baca juga: Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, sumber data peserta meninggal didapatkan oleh BPJS Kesehatan melalui:
Adapun kewajiban pembayaran iuran atas peserta yang meninggal dilaksanakan sampai dengan bulan peserta meninggal.
Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022
Dikutip dari akun media sosial BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah cara menonaktifkan BPJS karena meninggal. Bisakah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.