Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal

Kompas.com - 13/03/2022, 13:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal penting diketahui. Tak ayal, informasi seputar cara menonaktifkan BPJS karena meninggal banyak dicari pembaca.

Jika ada peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, sebaiknya memang segera lakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakukan perubahan data.

Perubahan data ini menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta, yang di dalamnya menyangkut pula iuran bulanan yang harus dibayarkan secara rutin.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Jika tidak, BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulannya. Oleh sebab itu, penting mengetahui cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal.

Sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut kerap mencuat, termasuk mengenai cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online.

Bagaimana cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online? Bagaimana jika pengguna BPJS meninggal dunia? Bagaimana cara menghapus peserta BPJS yang sudah meninggal?

Itulah beberapa pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal.

Baca juga: Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Ketentuan peserta BPJS meninggal dunia

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, sumber data peserta meninggal didapatkan oleh BPJS Kesehatan melalui:

  • Pemberi Kerja untuk Peserta PPU dan anggota keluarga;
  • Pemerintah Daerah;
  • Peserta dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu keluarga atau ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dari instansi yang berwenang;
  • Rekomendasi Auditor/temuan data/hasil pemadanan dengan Kementerian/Lembaga Pemilik Data;
  • Peserta meninggal di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama; dan
  • Hasil spot check penerimaan KIS yang dilengkapi dengan akta kematian/surat keterangan meninggal oleh RT/RW/Kelurahan/Kantor Desa/ pejabat berwenang setempat

Adapun kewajiban pembayaran iuran atas peserta yang meninggal dilaksanakan sampai dengan bulan peserta meninggal.

Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022

Cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal

Dikutip dari akun media sosial BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah cara menonaktifkan BPJS karena meninggal. Bisakah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
'Dealer' Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

"Dealer" Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

Whats New
GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

Spend Smart
Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Whats New
5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

Whats New
Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Whats New
Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Whats New
Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Whats New
OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

Whats New
Utang Pemerintah Kini Rp 7.950 Triliun

Utang Pemerintah Kini Rp 7.950 Triliun

Whats New
PGN Sampaikan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional melalui Public Expose 2023

PGN Sampaikan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional melalui Public Expose 2023

Whats New
Intip Bocoran Dividen Final AKR Corporindo Tahun Depan

Intip Bocoran Dividen Final AKR Corporindo Tahun Depan

Whats New
Elnusa Kembangkan Inovasi Perangkat Uji Produksi Sumur Geothermal

Elnusa Kembangkan Inovasi Perangkat Uji Produksi Sumur Geothermal

Whats New
Pasar Cloud Indonesia Tumbuh Pesat, Bespin Targetkan Pertumbuhan Bisnis 3 Kali Lipat

Pasar Cloud Indonesia Tumbuh Pesat, Bespin Targetkan Pertumbuhan Bisnis 3 Kali Lipat

Whats New
Apa Itu CNG? Gas yang Meledak di Sukabumi dan Merenggut 2 Korban Jiwa

Apa Itu CNG? Gas yang Meledak di Sukabumi dan Merenggut 2 Korban Jiwa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com