Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha.
Baca juga: Pahami Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja
Berikut ini syarat yang dibutuhkan:
Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:
Itulah informasi terkait cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal, lengkap dengan cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online.
Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.