Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal, Ini Cara Mengurus Sertifikasi di BPJPH Kemenag

Kompas.com - 13/03/2022, 16:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan penerbitan sertifikasi halal menjadi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Logo halal terbaru pun telah diterbitkan BPJPH dan berlaku nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, label halal yang diterbitkan oleh MUI secara bertahap tidak akan berlaku lagi. Adapun logo halal MUI masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," tulis Yaqut seperti dikutip dari akun instagram resminya @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: YLKI Minta Permendag yang Hapus Ketentuan Label Halal Dibatalkan

Terpisah, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo Halal Indonesia, logo lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan oleh MUI habis.

Sementara, untuk sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH bakal menggunakan label halal yang baru.

Maka bagi pengusaha dengan masa ketetapan halal atau stok kemasan halalnya sudah habis, wajib menyesuaikan pencantuman produk halal sesuai dengan Keputusan BPJPH 40/2022 tersebut.

"Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku). Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," ujar Aqil kepada Kompas.com.

Lalu bagaimana cara mengurus permohonan sertifikasi halal BPJPH Kemenag?

Baca juga: Penanganan Covid-19, Airlangga: NU Berani Menyatakan di Awal bahwa Vaksin Halal dan Aman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com