Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi 2022

Kompas.com - Diperbarui 12/09/2022, 23:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara daftar NPWP online penting untuk diketahui bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Saat ini, cara membuat NPWP online sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Adanya cara daftar NPWP online tentu akan memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi terkait perpajakan. Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pajak terdekat karena cara membuat NPWP online bisa dilakukan dari mana saja.

Untuk daftar NPWP online, Anda bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini. Nantinya, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses daftar NPWP online.

Sebagai informasi, NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP.

Baca juga: Kendala Power Loss Kilang Arun Selesai, Pasokan LNG ke PLN untuk Listrik di Aceh Sudah Normal

Salah satu fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan. NPWP biasanya menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online)?

Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara daftar NPWP online, simak penjelasan berikut ini.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online Orang Pribadi sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:

Baca juga: Penerbangan Internasional Dibuka, Malaysia Airlines Kembali Terbangi ke Bali

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+