JAKARTA, KOMPAS.com – Cara daftar NPWP online penting untuk diketahui bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Saat ini, cara membuat NPWP online sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar.
Adanya cara daftar NPWP online tentu akan memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi terkait perpajakan. Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pajak terdekat karena cara membuat NPWP online bisa dilakukan dari mana saja.
Untuk daftar NPWP online, Anda bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini. Nantinya, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses daftar NPWP online.
Sebagai informasi, NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP.
Baca juga: Kendala Power Loss Kilang Arun Selesai, Pasokan LNG ke PLN untuk Listrik di Aceh Sudah Normal
Salah satu fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan. NPWP biasanya menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online)?
Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara daftar NPWP online, simak penjelasan berikut ini.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.
Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online Orang Pribadi sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:
Baca juga: Penerbangan Internasional Dibuka, Malaysia Airlines Kembali Terbangi ke Bali
1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
Baca juga: BUMN Perkebunan Bentuk Subholding Kelapa Sawit untuk IPO Tahun Ini
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS
Baca juga: PLN: Listrik Aceh Padam karena Gangguan Pasokan LNG Arun
Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Anda bisa mengulangi daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar.
Nah, itulah informasi seputar cara daftar NPWP online atau cara membuat NPWP online yang bisa Anda coba di rumah. Semoga bermanfaat!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.