Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi 2022

Kompas.com - Diperbarui 12/09/2022, 23:00 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara daftar NPWP online penting untuk diketahui bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Saat ini, cara membuat NPWP online sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Adanya cara daftar NPWP online tentu akan memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi terkait perpajakan. Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pajak terdekat karena cara membuat NPWP online bisa dilakukan dari mana saja.

Untuk daftar NPWP online, Anda bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini. Nantinya, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses daftar NPWP online.

Sebagai informasi, NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP.

Baca juga: Kendala Power Loss Kilang Arun Selesai, Pasokan LNG ke PLN untuk Listrik di Aceh Sudah Normal

Salah satu fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan. NPWP biasanya menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online)?

Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara daftar NPWP online, simak penjelasan berikut ini.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online Orang Pribadi sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:

Baca juga: Penerbangan Internasional Dibuka, Malaysia Airlines Kembali Terbangi ke Bali

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

  • WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • WNI: Fotokopi KTP
  • WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  • WNI: Fotokopi KTP
  • WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
  • Fotokopi NPWP Suami
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
  • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Baca juga: BUMN Perkebunan Bentuk Subholding Kelapa Sawit untuk IPO Tahun Ini

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

Cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online) melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftarpajak.go.id Cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online) melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar

Cara daftar NPWP online

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

  • Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.
  • Masukkan alamat email.
  • Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.
  • Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
  • Masukkan kode Captcha.
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
  • Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
  • Isi alamat email jika belum terisi.
  • Masukkan password dan ulangi.
  • Isi nomor handphone yang aktif.
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca juga: Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS

2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

  • Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
  • Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  • Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  • Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  • Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP).
  • Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.
  • Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  • Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
  • Isi form pernyataan.
  • Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Klik kirim permohonan.
  • Selesai.

Baca juga: PLN: Listrik Aceh Padam karena Gangguan Pasokan LNG Arun

Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Anda bisa mengulangi daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar.

Cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online) melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/daftarKOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id Cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online) melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/daftar

Nah, itulah informasi seputar cara daftar NPWP online atau cara membuat NPWP online yang bisa Anda coba di rumah. Semoga bermanfaat!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com