Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Termasuk Lembaga Negara atau Ormas?

Kompas.com - Diperbarui 14/03/2022, 08:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia atau lebih dikenal dengan MUI tengah jadi perbincangan publik. Ini setelah logo halal MUI digantikan oleh label halal versi Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan kata lain, label halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap dan kewenangannya akan diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kemenag.

Sebelumnya, selama puluhan tahun, MUI jadi penyelenggara sertifikasi produk halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

Penetapan label halal baru dan pengambilalihan kewenangan diatur lewat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca juga: Apa Itu Gharim dalam Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

Terlepas dari polemik label halal baru, banyak masyarakat yang masih awam terkait kelembagaan MUI, apakah termasuk bagian dari lembaga resmi negara atau organisasi non-pemerintah (apa itu MUI)?

Dikutip dari laman resminya, Senin (14/3/2022), MUI adalah gerakan masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas). Tepatnya, MUI adalah organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama (pimpinan organisasi), dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam.

Meski bukan lembaga pemerintah, MUI rutin menerima dana dari APBN melalui skema bantuan sosial (bansos). Selain APBN, MUI juga kerap menerima dana hibah dari sejumlah dari pemerintah daerah melalui APBD.

MUI menyebutkan, organisasnya sejatinya tidak berbeda dengan ormas-ormas lainnya di kalangan umat Islam, yakni sebagai organisasi yang sifatnya otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian.

Baca juga: Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

Meski pendiri maupun kepengurusannya banyak yang berasal dari sejumlah organisasi muslim, MUI bukan organisasi supra-struktur yang membawahi ormas-ormas Islam.

Sebagai organisasi mandiri pula, MUI bisa menjalin hubungan dengan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI adalah organisasi kemasyarakatan. mui.or.id Majelis Ulama Indonesia atau MUI adalah organisasi kemasyarakatan.

Tercatat, sejak berdiri tahun 1975 di Jakarta, kepemimpinan MUI sudah berganti selama 8 kali. Ketua MUI pertama dijabat oleh Hamka (1977-1981), ulama kharismatik yang juga dikenal sebagai sastrawan.

Kemudian penerusnya antara lain Syukri Gozali (1981-1983), Hasan Basri (1985-1998), Ali Yafie (1998-2000), Sahal Mahfudz (2000-2014), Din Syamsudin (2014-2015), Ma'ruf Amin (2015-2020), dan Miftachul Akhyar (2020-sekarang).

Baca juga: Penasaran seperti Apa Kondisi Ekonomi Palestina?

Selain mengeluarkan sertifikasi halal, MUI juga cukup dikenal luas oleh masyarakat karena kerap mengeluarkan berbagai fatwa. Meski tak bersifat mengikat, fatwa MUI jadi rujukan umat Islam terkait sesuatu yang kerapkali diperdebatkan, seperti hukum halal atau haram.

Fatwa MUI dikeluarkan oleh Komisi Fatwa. Ada 12 komisi yang dimiliki oleh MUI. Lembaga ini juga tercatat memiliki sejumlah lembaga seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Halal Nasional (DHN).

Wapres Ma'ruf Amin memberikan sambutan secara virtual di acara Forum Ekonomi Merdeka yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (28/2/2022). Salah satu mantan Ketua MUI adalah Ma'ruf Amin. Apa itu MUI? ANTARA/HO-BPMI SetwapresANTARA/HO-BPMI Setwapres Wapres Ma'ruf Amin memberikan sambutan secara virtual di acara Forum Ekonomi Merdeka yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (28/2/2022). Salah satu mantan Ketua MUI adalah Ma'ruf Amin. Apa itu MUI? ANTARA/HO-BPMI Setwapres

Polemik label halal

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com