Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha, Ini Ketentuan Penggunaan Label Halal Indonesia Terbaru

Kompas.com - 14/03/2022, 06:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Terbitnya putusan tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan, dalam penerapan penggunaan label Halal Indonesia secara nasional akan ada proses penyesuaian atau adaptasi. Secara bertahap label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi berlaku lagi.

Baca juga: Akibat Sertifikasi Halal Mahal, Anggota DPD Ini Sarankan Sertifikasi Haram

"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh MUI. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).

Ia menjelaskan, penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” tegas Mastuki.

Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia. Namun, jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan label Halal Indonesia.

Mastuki mengungkapkan, ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pada pasal 169 beleid itu, mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak PP ini diundangkan pada Februari 2021 atau artinya hingga 2026 mendatang.

Baca juga: UMKM Mau Daftar Sertifikasi Halal? Begini Prosedurnya

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan penerbitan sertifikasi halal menjadi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terpisah, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, kebijakan penyesuaian tersebut merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," jelas dia kepada Kompas.com.

Baca juga: MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal, Ini Cara Mengurus Sertifikasi di BPJPH Kemenag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com