Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Logo Halal Baru, Produk dengan Label Halal MUI Masih Boleh Beredar?

Kompas.com - 14/03/2022, 10:27 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan logo halal baru, melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Logo halal baru dengan warna ungu itu diluncurkan untuk menggantikan logo halal lama yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Ketentuan terkait logo baru tersebut telah resmi berlaku terhitung sejak 1 Maret 2022.

Lantas dengan telah diberlakukannya aturan itu, apakah produk dengan logo halal MUI masih boleh beredar di pasaran?

Baca juga: Pelaku Usaha, Ini Ketentuan Penggunaan Label Halal Indonesia Terbaru

Boleh beredar hingga 2026

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, meskipun aturan terkait logo halal baru itu sudah berlaku, produk dengan logo halal MUI tidak serta merta dilarang peredarannya.

Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok produk dengan logo halal MUI. Aqil menyebutkan, produsen dapat menjual produk dengan logo halal lama hingga 2026.

"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar dia dalam keterangannya, dikutip Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut ia bilang, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi banyaknya pelaku usaha yang telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan," kata dia.

Baca juga: Kemenag Izinkan Pengusaha Habiskan Stok Kemasan Lama Versi Halal MUI

Produk baru harus gunakan logo halal baru

Adapun bagi pelaku usaha yang baru akan memproduksi produknya, diminta untuk menggunakan logo halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.

"Bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silahkan itu digunakan sesuai ketentuan," katanya.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang produk dengan logo halal MUI telah habis, ke depannya juga diminta untuk menyesuaikan logo halal di produknya.

"Mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," ucap Aqil.

Baca juga: Kemenag Beberkan Makna Filosofis Logo Halal yang Dikritik Jawa Sentris

Logo wajib dicantumkan

Beberapa waktu lalu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan, label halal dari BPJPH akan berlaku secara nasional.

Label halal wajib dicantumkan dalam produk sebagai tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi.

Dia menambahkan, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca juga: MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal, Ini Cara Mengurus Sertifikasi di BPJPH Kemenag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com