JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini, pemerintah masih berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen hingga 11 persen pada April 2022.
Hal tersebut membuat sejumlah barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN mengalami kenaikan.
Tercatat sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan, tak terkecuali XL Axiata.
Group Head Corporate Communications EXCL Tri Wahyuningsih mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen bakal berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2022 untuk seluruh transaksi bisnis.
Baca juga: Mohon Maaf, Tarif PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022 Sesuai Amanat UU
"Terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," kata Tri Wahyuningsih kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Dia menuturkan, kenaikan ini bakal mengikuti aturan pemerintah melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN dari yang saat ini sebesar 10 persen.
Asal tahu saja, pemerintah hingga kini masih berencana menaikkan tarif PPN pada 1 April 2022 meski banyak pihak meminta kenaikan tarif ditunda.
"Kami hanya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Tidak menaikkan tarif pulsa, tapi penyesuaian PPN," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Nantinya pada tahun 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi.
Pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa. Sedangkan barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.