Oleh: Ibrahim Kholilul Rohman dan Mohammad Alvin Prabowosunu
RENCANA perubahan peraturan terkait batas usia penarikan dana pensiun sempat menjadi perhatian masyarakat luas. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 awalnya ditujukan untuk mengatur tata cara penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun yang mendapatkan respons beragam dari para pemangku kepentingan.
Peraturan ini diberlakukan bersamaan dengan diluncurkannya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari implementasi Omnibus Law yang berfungsi sebagai perlindungan jangka pendek bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan khususnya pada masa-masa pandemi.
Dengan kombinasi kebijakan JHT dan JKP, pemerintah memastikan antisipasi fluktuasi jangka panjang dan jangka pendek yang mungkin akan memengaruhi pasar tenaga kerja.
Dana pensiun telah menjadi bagian yang terintegrasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di negara-negara besar.
Sebuah studi oleh Biro Analisis Ekonomi Belanda pada tahun 2020 menunjukkan bahwa pertumbuhan nilai dana pensiun akan membuat pasar modal menjadi lebih dalam yang memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan pembiayaan alternatif.
Keberlanjutan dana pensiun, sebagaimana dibahas oleh Lin dalam Journal of Macroeconomics, berperan penting untuk menjaga keberlanjutan pasar keuangan dan mengurangi beban generasi mendatang.
Di Indonesia, penguatan dana pensiun menjadi isu yang kritis. Tingkat penetrasi dana pensiun publik saat ini masih relatif rendah dibandingkan dengan negara lain.
Studi oleh IFG Progress pada tahun 2021 menunjukkan bahwa jumlah wajib Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikumpulkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) hanya mencapai sekitar 2,73 persen dari PDB pada tahun 2020. Angka ini jauh di bawah negara berkembang lainnya seperti India (7,20 persen), Thailand
(12,74 persen), Brazil (14,97 persen), dan Malaysia (61,42 persen).
Saat ini rencana pemerintah yang tertuang dalam Permaneker 2 tahun 2022 telah resmi dibatalkan, namun bagaimana perbandingan peraturan terkait dana pension di beberapa negara terutama dalam masa pandemi ini?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.