Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ibrahim Kholilul Rohman
Senior Research Associate IFG Progress

Senior Research Associate IFG Progress

Dana Pensiun: Antara Beban Demografi dan Fleksibilitas Jangka Pendek

Kompas.com - 14/03/2022, 11:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ibrahim Kholilul Rohman dan Mohammad Alvin Prabowosunu

RENCANA perubahan peraturan terkait batas usia penarikan dana pensiun sempat menjadi perhatian masyarakat luas. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 awalnya ditujukan untuk mengatur tata cara penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun yang mendapatkan respons beragam dari para pemangku kepentingan.

Peraturan ini diberlakukan bersamaan dengan diluncurkannya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari implementasi Omnibus Law yang berfungsi sebagai perlindungan jangka pendek bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan khususnya pada masa-masa pandemi.

Dengan kombinasi kebijakan JHT dan JKP, pemerintah memastikan antisipasi fluktuasi jangka panjang dan jangka pendek yang mungkin akan memengaruhi pasar tenaga kerja.

Dana pensiun telah menjadi bagian yang terintegrasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di negara-negara besar.

Baca juga: Menaker: Klaim JHT untuk Karyawan Kena PHK dan Resign Pakai Permenaker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia Pensiun

Sebuah studi oleh Biro Analisis Ekonomi Belanda pada tahun 2020 menunjukkan bahwa pertumbuhan nilai dana pensiun akan membuat pasar modal menjadi lebih dalam yang memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan pembiayaan alternatif.

Keberlanjutan dana pensiun, sebagaimana dibahas oleh Lin dalam Journal of Macroeconomics, berperan penting untuk menjaga keberlanjutan pasar keuangan dan mengurangi beban generasi mendatang.

Di Indonesia, penguatan dana pensiun menjadi isu yang kritis. Tingkat penetrasi dana pensiun publik saat ini masih relatif rendah dibandingkan dengan negara lain.

Studi oleh IFG Progress pada tahun 2021 menunjukkan bahwa jumlah wajib Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikumpulkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) hanya mencapai sekitar 2,73 persen dari PDB pada tahun 2020. Angka ini jauh di bawah negara berkembang lainnya seperti India (7,20 persen), Thailand
(12,74 persen), Brazil (14,97 persen), dan Malaysia (61,42 persen).

Saat ini rencana pemerintah yang tertuang dalam Permaneker 2 tahun 2022 telah resmi dibatalkan, namun bagaimana perbandingan peraturan terkait dana pension di beberapa negara terutama dalam masa pandemi ini?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com