Dalam kesempatan yang sama, Duta PAAI Deddy Karyanto menekankan, calon nasabah juga wajib memahami kontrak polis asuransi, sebelum menandatangani atau membeli produk asuransi.
"Saat membeli asuransi, kita perlu tahu di sana ada unsur proteksi, memang ada unsur investasi. Namun, investasi itu bukan seperti kita mau nabung di bank, dan kita mau lebih dari di bank," kata Duta PAAI, Deddy Karyanto.
Dia berharap, nasabah jangan melihat produk unit link sebagai produk yang hanya mendapatkan untung saja.
Pihaknya, selalu menekankan pada agen untuk menaruh kepentingan nasabah di atas kepentingan segalanya sebagai sebuah kode etik.
"Jadi nasabah atau pemegang polis harus paham, jika membeli unit link, itu adalah program proteksi jangka panjang, bukan investasi murni, karena di situ perlindungan yang utama. Lalu ada biaya-biaya, seperti halnya ketika beli produk handphone, ada biaya riset, distribusi, dan lainnya," kata Deddy menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.