Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Nasabah "Unit Link" Punya Waktu "Free Look" Polis, PAAI: Asuransi Itu Bukan Nabung, tapi Proteksi

Kompas.com - 14/03/2022, 14:08 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asuransi unit link kian digemari masyarakat. Buktinya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi produk unit link pada tahun 2021 mencapai Rp 127,7 triliun.

Namun demikian, beberapa perusahaan asuransi justru menghadapi masalah dengan nasabah terkait produk unit link.

Perhimpunan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengatakan, pihaknya sudah meminta agen untuk mengenalkan produk asuransi dengan logika yang mudah diterima. Tujuannya, untuk mengurangi potensi mis selling.

Baca juga: Milenial Ingin Beli Asuransi Jiwa, Perhatian 3 Hal Ini

Financial Planner dari PAAI Bonita Larope menambahkan, calon pemegang polis sejatinya memiliki waktu untuk mempelajari perjanjian polis. Ia bilang, seseorang memiliki masa free look.

Dalam periode tersebut, seorang calon pemegang polis dapat mengajukan pembatalan ketika apa yang dijelaskan agen tidak sesuai dengan polisnya.

"Jadi jangan percaya saja pada agen," imbuh dia Senin (14/3/2022).

Baca juga: Bantu Putus Rantai Generasi Sandwich, Cimb Niaga dan AIA Luncurkan Produk Asuransi Jiwa

Salah kaprah di masyarakat: asuransi bukan nabung, asuransi itu proteksi...

Ia bilang, keunggulan unit link adalah pemegang polis masih mendapatkan proteksi ketika berhenti membayar di masa tidak produktif.

Sebab, masih ada akumulasi dari nilai keuntungan yang dapat digunakan untuk pembayaran premi di saat tidak produktif.

"Cuma masalahnya, masyarakat selalu bilang nabung. Asuransi bukan nabung, asuransi adalah proteksi. Nabung adalah efek sebagian. Ada nilai yang dapat digunakan untuk membayarkan premi ketika dia tidak menyetorkan premi lagi," urai dia.

Baca juga: OJK Perketat Penjualan Asuransi Unit Link, AAJI: Kami Akan Support

 

Unit link merupakan proteksi jangka panjang, bukan investasi murni

Dalam kesempatan yang sama, Duta PAAI Deddy Karyanto menekankan, calon nasabah juga wajib memahami kontrak polis asuransi, sebelum menandatangani atau membeli produk asuransi.

"Saat membeli asuransi, kita perlu tahu di sana ada unsur proteksi, memang ada unsur investasi. Namun, investasi itu bukan seperti kita mau nabung di bank, dan kita mau lebih dari di bank," kata Duta PAAI, Deddy Karyanto.

Dia berharap, nasabah jangan melihat produk unit link sebagai produk yang hanya mendapatkan untung saja.

Pihaknya, selalu menekankan pada agen untuk menaruh kepentingan nasabah di atas kepentingan segalanya sebagai sebuah kode etik.

"Jadi nasabah atau pemegang polis harus paham, jika membeli unit link, itu adalah program proteksi jangka panjang, bukan investasi murni, karena di situ perlindungan yang utama. Lalu ada biaya-biaya, seperti halnya ketika beli produk handphone, ada biaya riset, distribusi, dan lainnya," kata Deddy menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com